Polres Demak Amankan Pencuri Handphone di Rumah Warga

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha (kiri), saat gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Rabu (7/5/2025).

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha (kiri), saat gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Rabu (7/5/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Polres Demak mengamankan pria berinisial AS (29), warga Kota Semarang karena ketahuan mencuri handphone. Pelaku AS ditangkap oleh warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (10/4/2025) dini hari karena melakukan pencurian di rumah korban atas nama Ahmadi.

“Kejadian bermula ketika korban beserta keluarga sedang tidur dengan keadaan semua pintu rumah sudah terkunci. Kemudian saksi atau istri korban pada pukul 02.00 WIB memergoki pelaku yang sudah berada di dalam rumah dan meneriakinya sehingga pelaku lari keluar rumah,” ujar Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, saat gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Setelah itu, lanjut AKBP Ari, saksi berteriak-teriak dengan keras sambil membangunkan korban sehingga didengar oleh warga.

“Pelaku lari dan sempat terjatuh, saksi berteriak maling-maling hingga mengundang warga ikut mengejar pelaku sehingga berhasil ditangkap,” terangnya.

Baca Juga:  Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Dijelaskan pula, bahwa sebelum pelaku diamankan sempat muter-muter sendiri dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau untuk mencari target. Kemudian pelaku masuk rumah korban melalui jendela kamar yang saat itu tidak terkunci.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Dari pemeriksaan, pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A 24 yang diambil dari kamar korban dan anaknya.

“Atas perbuatannya, pelaku di
jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jateng Realisasikan Kredit Perumahan Tertinggi, Capai Rp4,96 Triliun
Kemenkes Ajak Masyarakat Rembang Sukseskan Program Imunisasi Anak
PMII Cabang Kota Semarang Resmi Bergabung sebagai Sobat Bersinar BNNP Jateng
Kapolres Wonosobo Berganti, AKBP Ricky Pripurna Atmaja Gantikan AKBP M. Kasim Akbar Bantilan
Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pengroyokan di Garung, Empat Tersangka Diamankan
Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:46 WIB

Jateng Realisasikan Kredit Perumahan Tertinggi, Capai Rp4,96 Triliun

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:20 WIB

Kemenkes Ajak Masyarakat Rembang Sukseskan Program Imunisasi Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:56 WIB

PMII Cabang Kota Semarang Resmi Bergabung sebagai Sobat Bersinar BNNP Jateng

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:09 WIB

Kapolres Wonosobo Berganti, AKBP Ricky Pripurna Atmaja Gantikan AKBP M. Kasim Akbar Bantilan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:08 WIB

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pengroyokan di Garung, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terbaru