DPR Dorong Rujukan Berbasis Kompetensi, Pasien Tak Perlu Transit Antar Rumah Sakit

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, diacara sosialisasi Germas di Kantor Balai Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kab. Rembang, Senin (13/7/2026).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, diacara sosialisasi Germas di Kantor Balai Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kab. Rembang, Senin (13/7/2026).

Pilarjateng.com, Rembang – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong Kementerian
Kesehatan mengubah mekanisme sistem rujukan pelayanan kesehatan dari yang semula berjenjang menjadi berbasis kompetensi rumah sakit. Menurutnya, perubahan ini akan mempercepat penanganan pasien sekaligus meningkatkan efisiensi pembiayaan layanan kesehatan.

Edy menjelaskan, selama ini sistem rujukan mengharuskan pasien berpindah secara berjenjang mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe D, kemudian tipe C hingga tipe B. Mekanisme tersebut dinilai membuat pasien harus transit dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya sebelum memperoleh layanan sesuai kebutuhannya.

Baca Juga:  Sudah Tak Layak dan Membahayakan, Pemkab Rembang Perbaiki Jembatan Kaliombo

“Ke depan, rujukan akan diatur berdasarkan kompetensi rumah sakit. Dokter di puskesmas sudah mengetahui rumah sakit mana yang memiliki layanan unggulan untuk penyakit jantung, kanker, stroke, maupun penyakit lainnya, sehingga pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang tepat,” kata Edy.

Ia menambahkan, perubahan sistem ini menggeser pola rujukan yang sebelumnya didasarkan pada tipe rumah sakit menjadi berbasis kompetensi pelayanan. Dengan demikian, pasien dapat memperoleh penanganan lebih cepat dan biaya pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Magelang–Kopeng, Sopir Truk Terjepit Kabin Selama 2 Jam

Menurut Edy, penataan rujukan berbasis kompetensi mulai diterapkan di Jawa Tengah dengan pembagian layanan unggulan di sejumlah rumah sakit. RSUD Rembang, misalnya, dipersiapkan sebagai rumah sakit rujukan layanan jantung setelah diperkuat dengan fasilitas cathlab.

Baca Juga:  OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan Investor

Sementara itu, RSUD Blora akan difokuskan sebagai rujukan kesehatan jiwa, sedangkan RSUD Cepu dikembangkan untuk penanganan penyakit infeksi. Pembagian kompetensi tersebut diharapkan mampu mengurangi penumpukan pasien di satu rumah sakit tertentu.

Selain itu, distribusi tenaga dokter juga akan disesuaikan dengan kebutuhan layanan rujukan di masing-masing rumah sakit. Menurut Edy, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem rujukan berbasis kompetensi yang lebih efektif dan merata.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Berita Terbaru