Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi wartawan kasus Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut,
di Mapolres Demak, Jum'at (11/9/2026).

Konferensi wartawan kasus Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, di Mapolres Demak, Jum'at (11/9/2026).

Pilarjateng.com, Demak – Tawuran antar pelajar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berujung maut. Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada dalam perkelahian menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Rabu (9/9) sekitar pukul 14.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, polisi mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN.

“DFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian,” kata AKP Arlan saat konferensi wartawan di Mapolres Demak, Jum’at (11/9/2026).

Dua anak lainnya, yakni MHY dan YHN, diduga berperan memberikan bantuan dalam peristiwa tersebut.

Menurut Arlan, tawuran bermula ketika kelompok pelajar berkomunikasi melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram pada Rabu (9/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Komunikasi tersebut berisi ajakan untuk melakukan tawuran dengan kesepakatan jumlah orang dan lokasi pertemuan.

Baca Juga:  OJK dan Pemprov Jateng Perkuat Akses Pembiayaan Hijau Bagi Industri Kecil dan Menengah

Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo sebelum berangkat menuju lokasi yang telah disepakati. Setibanya di lokasi, kedua kelompok kemudian bertemu.

Dalam perkelahian tersebut, korban berhadapan dengan DFN. Keduanya menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Pada serangan pertama, keduanya tidak mengenai sasaran. Namun, pada serangan berikutnya, celurit yang digunakan DFN mengenai bagian dada korban.

Korban sempat meminta agar perkelahian dihentikan. Setelah itu, korban batuk, terjatuh, dan memegang bagian dada yang mengeluarkan banyak darah.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh dua rekannya menggunakan sepeda motor. Korban tiba sekitar pukul 14.50 WIB dalam kondisi kritis dengan luka tusuk pada dada sebelah kiri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Hasil autopsi menunjukkan luka tusuk pada dada sebelah kiri menembus paru-paru, jantung, dan iga kelima. Luka tersebut memiliki lebar sekitar tiga sentimeter dengan kedalaman 14 sentimeter.

“Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Arlan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua senjata tajam jenis celurit atau sabit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Inovasi Biodrying RDF Antar Solusi Bangun Indonesia Raih ASEAN Energy Awards 2026 di Filipina

Dalam peristiwa tersebut, yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ancaman pidana untuk kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 15 tahun penjara. Sementara pihak yang berperan sebagai admin, penggerak, atau pembantu kejahatan diancam pidana paling lama tujuh tahun.

Polisi menyebut motif perkelahian menggunakan senjata tajam tersebut diduga untuk mendapatkan pengakuan dan kebanggaan pribadi.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Demak, Abdul Rohim mengatakan, pihaknya prihatin atas kejadian tersebut dan akan memperkuat upaya pencegahan, khususnya melalui literasi digital.

Menurut dia, penggunaan media sosial perlu mendapat perhatian karena ajakan tawuran dalam kasus tersebut berawal dari komunikasi melalui media sosial. Pengawasan dan pendampingan dari guru bimbingan konseling juga dinilai penting untuk meminimalkan penyalahgunaan media sosial oleh pelajar.

“Ke depan kami akan memperkuat pendidikan literasi digital, termasuk bagaimana peran BK dalam mendampingi akun-akun media sosial yang dibuat anak didik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Abdul Rohim.

Baca Juga:  Satpol PP Rembang Temukan 876 Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan

Koordinator Pengawas Kabupaten Demak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah, Widya Suryani menambahkan, pencegahan tawuran tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian maupun pihak sekolah.

Menurut dia, diperlukan sinergi antara kepolisian, satuan pendidikan, Kemenag, orang tua, dan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan segera menyampaikan informasi apabila menemukan tanda-tanda yang mengarah pada tawuran.

“Semua harus bersatu padu. Tidak mungkin hanya Polres, pendidikan, atau Kemenag yang bergerak. Peran masyarakat, terutama orang tua dan anak didik, sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Widya.

Sementara itu, Dinsos P2PA Kabupaten Demak menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan mencakup aspek hukum maupun psikologis serta pemantauan proses penanganan perkara bersama Polres Demak.

“Kami akan terus melakukan monitoring bersama Polres, khususnya PPA Polres Demak, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis apabila dibutuhkan,” kata Ketua Tim PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Ana Istiqomah.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Berita Terbaru