Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025).

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Indah Sri Sudarmi (45) pemilik warung makan “Sederhana” di Jalan Raya Semarang-Purwodadi, Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen.

Seorang pelaku berinisial DK (46), warga Kecamatan Mranggen, berhasil diringkus berkat kerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/6) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pemilik warung yang menjadi korban sedang bersiap membuka warungnya dan tengah memasak di dapur, tiba-tiba, DK bersama dua rekannya MF dan SO yang kini masih dalam pengejaran petugas datang.

Baca Juga:  Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Pemkab Rembang Gelar Festival Literasi

“Pelaku DK menodongkan senjata tajam jenis belati dari belakang korban,” kata AKBP Ari Cahya Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025) siang.

Setelah berhasil menguasai korban, di terangkan Kapolres, para pelaku menggiringnya ke ruang tengah warung. Di saat bersamaan, pelaku berinisial SO masuk ke kamar dan menggasak barang berharga berupa satu unit ponsel merek Redmi A3 yang berada di atas almari kamar, uang tunai Rp 2 juta dari dalam tas dan Rp 5 juta dari dalam lemari yang tersembunyi di bawah tumpukan baju.

Baca Juga:  OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

Sementara pelaku MF bertugas mengawasi situasi di depan warung untuk memastikan aksi mereka berjalan mulus. Usai mengumpulkan barang-barang hasil kejahatan, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing ke arah barat, menuju Semarang.

“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 8 juta,” terangnya.

Kapolres menambahkan bahwa penangkapan DK berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Demak dari Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa tersangka tersebut juga terlibat dalam aksi pencurian di Kecamatan Karangawen, Demak.

“Setelah dilakukan koordinasi, didapati hasil bahwa tersangka diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana curas di Karangawen. Kami juga masih terus memburu dua rekan DK yang terlibat dalam aksi keji ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.

“Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan  ancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru