OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 1 November 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN (baju orange) diserahkan ke Jaksa.

Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN (baju orange) diserahkan ke Jaksa.

Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026 - 2030

Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka, antara lain:
Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.

Kemudian tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Baca Juga:  BLK Rembang Buka Pelatihan Gratis Empat Kejuruan, Pendaftaran hingga 14 Oktober

Kedua tindakan tersebut menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Selain dugaan perbuatan tersebut, tersangka APW juga diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolres Demak Temui Ketua MUI

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Kadipaten Wonosobo Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal
Polres Demak Libatkan Ulama Jaga Kerukunan dan Keamanan Wilayah
Bupati Rembang Berharap Pihak Swasta Turut Dukung Pengembangan Fasilitas Olahraga
Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolres Demak Temui Ketua MUI
OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026 – 2030
OJK Serahkan Informasi Tambahan Aliran Dana dan Identifikasi Aset PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri
Solusi Bangun Indonesia Perkuat Profitabilitas di Tengah Tantangan Industri Semen
Magelang Disiapkan Jadi Sentra Susu Baru, Taj Yasin Pastikan Dukungan Kesehatan Ternak

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:32 WIB

Desa Kadipaten Wonosobo Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Senin, 2 November 2026 - 16:57 WIB

Polres Demak Libatkan Ulama Jaga Kerukunan dan Keamanan Wilayah

Senin, 2 November 2026 - 15:44 WIB

Bupati Rembang Berharap Pihak Swasta Turut Dukung Pengembangan Fasilitas Olahraga

Senin, 2 November 2026 - 11:26 WIB

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolres Demak Temui Ketua MUI

Minggu, 1 November 2026 - 16:41 WIB

OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026 – 2030

Berita Terbaru