Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin oleh Koperasi BLN

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Pilarjateng.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil mengungkap penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).

Sekretariat Satgas PASTI dalam press releasenya Minggu (7/6/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan berkat pemeriksaan bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI antara lain OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

Baca Juga:  TMMD, Wujud Nyata Sinergi TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat dalam Membangun Desa

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.

Melalui koordinasi antar anggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka,  yaitu Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN. Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pengguna Sabu di Kecamatan Kalikajar

Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157).

Baca Juga:  Relawan dan Kuasa Hukum Harmonis, Desak Proses Seleksi JPTP Berlanjut

Selain itu, apabila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jateng Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang
Satreskrim Polres Demak Ringkus Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen
Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kunci Kebijakan Tepat Sasaran
OJK Terus Edukasi Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Finansial
OJK Terus Edukasi Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Finansial
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Jateng Tingkatkan Pengawasan
BNNP Jateng dan Kodim 0717 Grobogan Berkolaborasi Perangi Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:46 WIB

Pemprov Jateng Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Stabil

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:30 WIB

Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:20 WIB

Satreskrim Polres Demak Ringkus Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:06 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:51 WIB

OJK Terus Edukasi Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Finansial

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi 
saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (12/6/2026).

Daerah

Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:30 WIB