DPRD Rembang Setujui Raperda APBD 2025

- Reporter

Minggu, 1 Desember 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Rembang Setujui Raperda APBD 2025.

DPRD Rembang Setujui Raperda APBD 2025.

Pilarjateng.com, Rembang: DPRD Kabupaten Rembang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dari fraksi-fraksi dibacakan secara kolektif pada rapat paripurna di gedung DPRD Rembang, Jumat (29/11).

Muhammad Rofi’i saat membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi menyampaikan, bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan DPRD Kabupaten Rembang dengan Pemkab Rembang, semua fraksi menyetujui Raperda APBD 2025 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Demikian pendapat akhir fraksi terhadap raperda tentang hasil pembahasan APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2025. Semoga kita selalu diberi hidayah dan kemudahan sehingga apa yang kita lakukan dapat berhasil dan bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmob Polres Demak Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan, pihaknya sepakat dan menyetujui semua yang telah ditetapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga pembahasan Raperda APBD 2025 bisa selesai tepat waktu.

Bupati Hafidz menyebut, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mensinkronkan program dan kegiatan baru yang berkaitan dengan dana transfer pemerintah pusat. Agar mempercepat program-program pembangunan yang mendesak untuk segera dilaksanakan sehingga masyarakat dapat menikmati program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Dikatakannya, dalam rancangan APBD 2025 ini setiap program yang dilaksanakan nantinya dapat memberikan output dan outcome dengan kuantitas dan kualitas yang terencana dan terukur. Hal ini merupakan implementasi dari fungsi perencanaan penganggaran, fungsi koordinasi dan motivasi serta fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan strategi kinerja Pemerintah Daerah sebagai bentuk manajemen koordinasi yang baik.

Baca Juga:  Polres Demak Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

“Dengan demikian melalui APBD Tahun Anggaran 2025 ini diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menyelesaikan berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat. Sehingga dengan anggaran ini diharapkan dapat menyempurnakan program atau kegiatan yang sudah berjalan maupun yang belum teranggarkan pada APBD tahun-tahun sebelumnya, baik kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati Hafidz menerangkan, peraturan daerah ini akan menjadi pedoman dan rujukan kebijakan Pemkab Rembang dalam melaksanakan aktivitas pemerintah dan pembangunan Kabupaten Rembang di berbagai sektor pada 2025. Untuk itu, pihaknya tetap optimis pada kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah ini.

Baca Juga:  Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

“Kebijakan anggaran ini dapat kita manfaatkan secara efektif untuk memacu pembangunan dan pertumbuhan perekonomian demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Adapun Rancangan Anggaran Pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 2.009.262.554.829. Selanjutnya untuk Rancangan Anggaran Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 2.014.262.554.829.

Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp.5 Miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp. 5 Miliar sehingga pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi balance.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan
Timsel Calon Anggota KI Jateng Saring 15 Peserta Terbaik
Pemkab Wonosobo Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Jatuh ke Dalam Sumur, Seorang Nenek Ditemukan Meninggal Dunia
Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Timsel Calon Anggota KI Jateng Saring 15 Peserta Terbaik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Wonosobo Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Jatuh ke Dalam Sumur, Seorang Nenek Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

Berita Terbaru

Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031 akan menyaring 15 peserta terbaik untuk direkomendasikan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Daerah

Timsel Calon Anggota KI Jateng Saring 15 Peserta Terbaik

Jumat, 30 Okt 2026 - 05:16 WIB

Sosialisasi dan diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Eagle Wonosobo, Selasa (27/10/2026).

Daerah

Pemkab Wonosobo Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 30 Okt 2026 - 00:33 WIB