Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarjateng.com, Rembang – Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Kantor Bea Cukai Kudus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kejaksaan, TNI, dan Polri kembali menggelar razia rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Selasa (27/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 19.360 batang rokok ilegal dari dua toko di Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen mengatakan, razia dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun petugas melalui kegiatan pengumpulan informasi di lapangan.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari kegiatan pengambilan informasi langsung. Kemudian, kami menyisir dua lokasi, yang pertama di Desa Bajingjowo,” kata Karnen.

Di lokasi pertama, petugas menemukan rokok ilegal dari enam merek dengan total 4.400 batang. Setelah itu, petugas melanjutkan pemeriksaan ke toko kedua yang masih berada di Desa Bajingjowo. Hasilnya petugas menemukan rokok ilegal dari delapan merek dengan jumlah mencapai 14.960 batang.
Dengan demikian, total rokok ilegal yang ditemukan dari kedua lokasi tersebut mencapai 19.360 batang. Rokok kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus.

Baca Juga:  Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Bapenda Jateng Kembangkan Samsat Budiman Mobile

Karnen menjelaskan, saat petugas mendatangi toko pertama, pemilik atau penjaga toko sempat menunjukkan kepanikan setelah mengetahui kedatangan petugas yang hendak melakukan operasi rokok ilegal.

“Pemeriksaan awal dilakukan di etalase toko. Namun, setelah ditemukan sejumlah rokok ilegal, petugas mengembangkan pemeriksaan ke bagian dalam bangunan, termasuk sebuah ruangan khusus di lantai atas. Di ruangan tersebut, petugas kembali menemukan rokok ilegal dalam jumlah lebih banyak,“ ungkapnya.

Baca Juga:  OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Hal serupa terjadi di toko kedua milik Lukman Hakim. Petugas awalnya menemukan sejumlah rokok ilegal di etalase warung. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke ruangan di bagian dalam yang menyerupai kamar, dan kembali menemukan rokok ilegal dalam jumlah cukup banyak.

Rokok-rokok tersebut dititipkan oleh sales untuk dijual di toko-toko tersebut. Konsumen rokok ilegal di wilayah tersebut antara lain nelayan dan santri di pondok pesantren.

“Dari sisi harga, rokok ilegal dapat dijual hingga Rp18.000 per bungkus. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang harganya dapat mencapai lebih dari Rp25.000,” ucap Karnen.

Baca Juga:  Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

“Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu hal yang membuat rokok ilegal memiliki daya tarik bagi konsumen. Namun, peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara,” imbuhnya.

Karnen menegaskan, peredaran rokok ilegal merugikan negara, terutama dari sektor penerimaan Bea dan Cukai. Selain itu, praktik tersebut juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di antara produsen rokok.

Produsen yang menjalankan usaha secara resmi dinilai dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Melalui razia gabungan ini, petugas berupaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Berita Terbaru