Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (“PT CSIF”), yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
“Jadi Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” imbuhnya.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.









