OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (“PT CSIF”), yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Baca Juga:  Solusi Bangun Indonesia Dorong Inovasi Material Rendah Karbon untuk Konstruksi Berkelanjutan

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga:  Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Orang Terjepit Bodi Mobil di Tol Pemalang

“Jadi Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” imbuhnya.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Evakuasi Nenek Tercebur Sumur di Pemalang, Korban Meninggal Dunia
Polres Wonosobo Ungkap Kasus Sabu, Amankan Seorang Pria di Kalijajar
OJK Jateng Dorong Penguatan Kualitas Kredit BPR/S Melalui Peningkatan Efektivitas Eksekusi Strategi
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
Polres Demak Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Gratis hingga 28 Oktober 2026
Polines Gandeng Universiti Kebangsaan Malaysia Perkuat Kolaborasi Riset Hidrogen dan Energi Terbarukan
Bupati Wonosobo: Stabilitas Keamanan Fondasi Utama Pertumbuhan Ekonomi
Ketua DPRD Rembang Tegaskan KUA-PPAS 2027 Sah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Tim SAR Evakuasi Nenek Tercebur Sumur di Pemalang, Korban Meninggal Dunia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Sabu, Amankan Seorang Pria di Kalijajar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:59 WIB

OJK Jateng Dorong Penguatan Kualitas Kredit BPR/S Melalui Peningkatan Efektivitas Eksekusi Strategi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Polres Demak Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Gratis hingga 28 Oktober 2026

Berita Terbaru