Pilarjateng.com, Wonosobo — Satresnarkoba Polres Wonosobo mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial C (30), warga Wonosobo, beserta empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,8 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam keterangan pers yang digelar Satresnarkoba Polres Wonosobo di Kantor Satresnarkoba Polres Wonosobo, Selasa (6/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan C pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Kalikajar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto keseluruhan 3,8 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler beserta kartu SIM, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang yang digunakan untuk pengemasan sabu,” ujar AKP Teguh.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memperoleh narkotika tersebut melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp. Selanjutnya, yang bersangkutan mendapatkan lokasi pengambilan barang di wilayah Kecamatan Kalikajar.
“Berdasarkan keterangan sementara, narkotika tersebut rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat digunakan karena yang bersangkutan terlebih dahulu diamankan petugas,” katanya.
Dalam perkara tersebut, C telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga masih melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan perolehan narkotika tersebut.
AKP Teguh mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan, maupun terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.









