Polres Demak Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Desa Bantengmati

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku pengroyokan warga Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, usai menonton konser musik dangdut, pada Rabu (2/4/2025).

Salah satu pelaku pengroyokan warga Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, usai menonton konser musik dangdut, pada Rabu (2/4/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Dua pemuda warga Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, diserang sekelompok orang usai menonton konser musik dangdut, pada Rabu (2/4) sekitar pukul 00.00 WIB.

Para korban yang diketahui masing-masing berinisial HS (24) dan AM (24) mengalami luka di bagian kepala dan badan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Demak,” kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni saat gelar perkara, Kamis (22/5/2025).

Para pelaku yakni NA (40), HP (35), RA (23), dan MF (20) yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan polisi setelah proses penyidikan terhadap korban dan saksi atas kejadian itu.

Baca Juga:  Beri Kesempatan Lebih Banyak Pelari, Kuota Borobudur Marathon Ditambah

Kuseni mengatakan, penganiayaan berawal saat kedua korban dan salah satu pelaku saling senggol saat menonton konser musik dangdut di desanya.

“Jadi korban dan pelaku sebelumnya sama-sama menonton konser musik dangdut. Setelah selesai kemudian ada ketersinggungan antara satu dengan yang lain. Kedua korban yang saat itu sedang bercengkrama di perempatan Desa Bantengmati,  tiba-tiba dipukul dan dikeroyok oleh keempat pelaku,” jelasnya.

“Para pelaku melakukan perbuatan itu dalam pengaruh Miras dan emosi setelah terjadi gesekan saat menonton konser musik, sehingga korban yang berusaha menenangkan para pelaku harus lari mencari perlindungan,” imbuhnya.

Baca Juga:  OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

Lebih lanjut, AKP Kuseni menjelaskan, bahwa Korban AM yang merasa terancam kemudian melarikan diri bersama HS masuk ke dalam rumahnya yang berjarak 200 meter dari lokasi kejadian. Namun para pelaku tetap mengejar korban dan berhasil masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu dan kaca jendela.

“Korban AM sempat menghadang para pelaku agar tidak masuk rumah, namun salah satu pelaku memukul wajahnya. Melihat AM dipukuli, HS yang saat itu ketakutan kemudian naik ke kamar yang berada di lantai dua dan mengunci pintunya,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Resmi Buka Pelatihan Gada Pratama di Wonosobo, Cetak Satpam Profesional dan Presisi

Para pelaku kemudian menuju kamar tempat HS berada dan melakukan pengerusakan pintu kamar. Setelah pintu terbuka selanjutnya para pelaku menyeret HS ke lantai bawah dan memukulinya dengan tangan kosong hingga mengalami luka dibagian kepala dan badan.

Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melerai dan membawa kedua korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Demak untuk mendapatkan perawatan.

“Terhadap para pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana, tentang pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang, serta perusakan barang dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru