BPN Bayarkan Uang Ganti Rugi Tanah Terdampak Tol Jogja-Bawen

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses UGR terdampak tol Jogja Bawen untuk warga 11 desa di Desa Banyuurip Tegalrejo Kabupaten Magelang.

Proses UGR terdampak tol Jogja Bawen untuk warga 11 desa di Desa Banyuurip Tegalrejo Kabupaten Magelang.

Pilarjateng.com, Mungkid – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang melanjutkan pembayaran uang ganti rugi (UGR) bagi warga 11 desa di tujuh kecamatan yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-Bawen yang masuk seksi 3 dan 4 untuk 117 bidang. Proses pembayaran UGR itu dilakukan di Gedung serbaguna Desa Banyuurip Kecamatan Tegalrejo, Kamis (12/12/2024).

Kepala Kantor BPN Kabupaten Magelang, A. Yani, mengungkapkan desa-desa yang terdampak meliputi Desa Girirejo  Kecamatan Ngablak; Desa Purwodadi, Glagahombo, Banyuurip, dan Tampingan di Kecamatan Tegalrejo. Kemudian Desa Mejing di Kecamatan Candimulyo; Desa Sidomulyo dan Tampir Kulon di Kecamatan Salaman; Desa Sanden di Kecamatan Srumbung; Desa Bojong di Kecamatan Mungkid; serta Desa Ngluwar di Kecamatan Ngluwar.

Baca Juga:  Peringati Hari Santri Nasional 2026, YPI Al Khoiriyyah Semarang Gelar Kirab hingga Khataman Al-Qur’an


“Nilai UGR yang dibayarkan untuk tahap ini mencapai Rp118 miliar. Hingga saat ini  sebanyak 85 bidang di seksi 3 yang mencakup Desa Sidomulyo, Tampirkulon, dan Sanden telah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sehingga pembayaran dapat segera dilakukan,” jelas A Yani.

Begitu pula untuk seksi 4, sudah ada tiga desa yang disetujui, yaitu Donorejo, Candisari, dan Purwodadi. Sedangkan untuk pengumuman terkait seksi 5 proyek direncanakan akan dilakukan minggu depan.


“Desa Sanden kemarin bahkan datang langsung dari luar negeri untuk mengurus pembayaran ini, dan sekarang sudah bisa hadir,” ungkap A. Yani.


Adapun warga dari luar negeri yang mengurus UGR adalah Tri Wahyuni (43), warga asal Dampit, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ia sengaja pulang kampung dari Brunai Darussalam demi mengurus proses pembayaran UGR tanahnya yang terdampak proyek tol hanya seluas 7 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp8.865.215. 

Baca Juga:  Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat


“Kebetulan anak saya libur sekolah akhir tahun, jadi bisa sekalian pulang. Prosesnya juga alhamdulillah mudah,” ucap Tri Wahyuni usai menerima UGR.


Tri Wahyuni menceritakan selama ini dirinya bersama keluarganya menetap di Brunei, sedangkan tanah sawah di Dusun Senden, Kecamatan Mertoyudan, tersebut baru dibeli oleh suaminya. Sawah yang terkena proyek tol tersebut dikelola oleh warga di Magelang dan terakhir ditanami pepaya.

Baca Juga:  Atasi Ancaman Abrasi di Sayung, Pemprov Jateng Bangun Hybrid Sea Wall


“Yang kena proyek hanya 7 meter persegi di bagian ujung. Total luas tanahnya sekitar 800 meter persegi. Kalau semua kena, saya malah senang, bisa buat usaha,” ungkapnya.


Ia berangkat pada 29 November 2024 dan baru tiba di Magelang pada 3 Desember 2024, setelah sempat singgah di Surabaya.

Perjalanan pulang dari Brunei dilakukan Tri bersama suami dan anaknya, dengan biaya transportasi mencapai Rp20 juta. Rencananya Tri kembali ke Brunei pada 8 Januari 2025 demi mendampingi suami yang bekerja di sektor minyak dan gas.

Meski besaran ganti rugi tidak sebanding dengan biaya perjalanan, Tri tetap bersyukur.


“Ini tetap rezeki, uangnya nanti buat bagi-bagi saudara,” katanya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan
Timsel Calon Anggota KI Jateng Saring 15 Peserta Terbaik
Pemkab Wonosobo Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Jatuh ke Dalam Sumur, Seorang Nenek Ditemukan Meninggal Dunia
Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Timsel Calon Anggota KI Jateng Saring 15 Peserta Terbaik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Wonosobo Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Jatuh ke Dalam Sumur, Seorang Nenek Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

Berita Terbaru

Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031 akan menyaring 15 peserta terbaik untuk direkomendasikan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Daerah

Timsel Calon Anggota KI Jateng Saring 15 Peserta Terbaik

Jumat, 30 Okt 2026 - 05:16 WIB

Sosialisasi dan diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Eagle Wonosobo, Selasa (27/10/2026).

Daerah

Pemkab Wonosobo Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 30 Okt 2026 - 00:33 WIB