Pilarjateng.com, Demak – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak dan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil meringkus tiga terduga pelaku pembunuhan yang tak lain adalah rekan korban sendiri.
Ketiga pelaku diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas pada Sabtu (11/10/2025) pagi.
Keberhasilan mengungkap kasus berdarah ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, di Mapolres Demak, Rabu (15/10) siang.
“Belum genap sehari, tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak berhasil mengungkap penyebab kematian korban serta mengamankan para pelaku. Ini merupakan kesigapan dan profesionalisme personel dalam merespons laporan masyarakat,” tegas Iptu Anggah.
Korban, yang diketahui berinisial G, warga Cilacap terswbut diduga kuat tewas akibat aksi pengeroyokan. Dua diantaranya yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah MS (21) dari Cilacap, MM (19) dari Batang, dan ABH FDA (17) dari Jepara.
Iptu Anggah menjelaskan, korban dan para pelaku merupakan bagian dari kelompok “anak punk”. Mereka awalnya berangkat bersama dari Jepara menuju Semarang dengan menumpang truk pada Jumat (10/10) malam. Namun, di tengah perjalanan, pertikaian pecah. Pelaku MM menuding korban G telah mengambil telepon genggam miliknya.
“Atas dasar itu, para pelaku kemudian mengintrogasi korban agar korban mengakui perbuatannya. Pertikaian itu berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban hingga tak sadarkan diri,” jelasnya.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku meninggalkannya begitu saja di area lapangan Desa Botorejo, Demak. Di lokasi itulah G ditemukan meninggal dunia keesokan harinya.
Petugas berhasil mengamankan para pelaku saat mereka berada di terminal Banyumanik, Semarang. Total enam orang yang diketahui bersama korban sebelum penemuan mayat sempat diamankan. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan dua tersangka dan 1 ABH.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, sebuah gitar kentrung, dan dua tas berisi pakaian. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanmpara tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” tutup Anggah.









