Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten
yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN. Sanksi ini dijatuhkan setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam perdagangan dan penawaran umum saham ketiga emiten tersebut.
Dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), OJK mengungkapkan bahwa pemeriksaan perdagangan saham DSSA dilakukan untuk periode 2024–2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dan/atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.
Untuk mengungkap pelanggaran tersebut, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA. OJK juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan yang sama, OJK menemukan bukti pelanggaran oleh sejumlah direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjutinya dengan membekukan izin sejumlah individu yang menjabat sebagai direksi perusahaan efek.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa penjatahan saham kedua emiten tersebut telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK mengungkapkan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.









