Satreskrim Polres Demak Ringkus Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pembakaran dua Rumah di Karangawen, berlangsung di Mapolres Demak, Jum'at (12/6/2026).

Konferensi pers kasus pembakaran dua Rumah di Karangawen, berlangsung di Mapolres Demak, Jum'at (12/6/2026).

Pilarjateng.com, Demak – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembakaran dua rumah warga yang terjadi di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Pelaku yang sempat menjadi buronan akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku diketahui berinisial AI (25), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (2/6) dengan sasaran dua rumah milik Dewi Retno Setya Ningrum (50), warga Desa Rejosari, dan Sudarko (64), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.

Peristiwa pertama terjadi di rumah Dewi Retno. Saat itu korban yang sedang tidur terbangun setelah mencium bau asap. Ketika keluar untuk memeriksa keadaan, korban mendapati pintu rumahnya telah terbakar.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Sejumlah warga yang datang ke lokasi langsung berupaya memadamkan api sehingga kobaran tidak meluas ke bagian rumah lainnya.

Baca Juga:  Lantik 11 ASN, Bupati Demak Tekankan Kerja Cepat, Inovatif dan Berorientasi pada Masyarakat

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ceceran bahan bakar minyak (BBM) di sekitar lokasi. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bahwa kebakaran diduga sengaja dilakukan oleh seseorang.

Sekitar 15 menit kemudian, kejadian serupa kembali terjadi di rumah Sudarko. Korban yang mendengar teriakan warga mengenai adanya kebakaran segera keluar rumah dan mendapati pintu rumah serta sejumlah perabot di teras berupa meja dan kursi telah terbakar.

Sudarko bersama warga sekitar kemudian berusaha memadamkan api hingga berhasil dikendalikan sebelum merembet ke bagian bangunan lainnya.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria menyiramkan BBM ke bagian depan rumah korban, kemudian menyulutnya menggunakan korek api sebelum melarikan diri.

Baca Juga:  Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

AKP Arlan menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memiliki motif dendam pribadi terhadap keluarga korban. AI mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah memiliki permasalahan dengan anak korban yang mengakibatkan dirinya harus menjalani hukuman pidana.

“Pada hari kejadian pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Saat itu pelaku kembali mengingat permasalahan lama tersebut dan kemudian berniat melampiaskan sakit hatinya,” ujar Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (12/6/2026).

Pelaku kemudian mengambil pertalite dari tangki sepeda motor miliknya dan memindahkannya ke dalam dua botol air mineral ukuran besar. Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah para korban dan menuangkan bahan bakar tersebut di bagian depan rumah sebelum membakarnya menggunakan korek api.

Menurut Arlan, tujuan pelaku bukan hanya merusak rumah korban, tetapi juga untuk menakut-nakuti anak korban yang sebelumnya terlibat persoalan dengan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan BPR Milik Pemda Melalui Kelompok Usaha Bersama

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil menangkap AI pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pembakaran terhadap rumah kedua korban,” kata Arlan.

Saat ini AI telah diamankan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kami ungkap dan amankan. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” pungkas Arlan.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB