Satresnarkoba Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan (tengah), dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan (tengah), dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).

Pilarjateng.com, Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ABZ (22) beserta barang bukti tembakau sintetis seberat bruto 16,36 gram.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Wonosobo pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  YPI Al Khoiriyyah Semarang Gelar Kajian Bulanan PERDA, Ajak Orang Tua Bangun Keluarga Harmonis

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, turut diamankan kertas papir dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Kapolres.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka memperoleh tembakau sintetis melalui akun di media sosial Instagram. Sebagian barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan sisanya akan diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggologan narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Subsider pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggologan narkotika Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar Teguh.

Baca Juga:  Polres Demak Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merusak dan ancaman hukumannya juga berat,” tambahnya.

Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Wonosobo tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Teguh.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Berita Terbaru