Pemprov Jateng Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).

Pilarjateng.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat mengusulkan pemekaran Kabupaten Brebes, melalui pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan. Usulan tersebut kini memasuki tahap pembahasan di DPRD Jawa Tengah, setelah hasil kajian pemerintah provinsi menyatakan persyaratan awal pembentukan daerah baru telah terpenuhi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, usulan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Kabupaten Brebes bagian selatan. Di tingkat kabupaten, usulan tersebut juga telah melalui mekanisme, termasuk memperoleh persetujuan DPRD setempat.

“Persyaratan awal sudah terpenuhi, sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno, seusai mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:  Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Dia menjelaskan, persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD menjadi syarat, sebelum usulan CDOB Brebes Selatan disampaikan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tim independen.

Meski proses berikutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah akan terus mengawal pemenuhan seluruh persyaratan, agar usulan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Sumarno, tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan rentang kendali yang lebih pendek, layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, mudah dijangkau, dan efektif.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Permanen di Jateng Siap Beroperasi Mulai 31 Juli 2026

“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” kata sekda.

Dia menambahkan, secara geografis kawasan Brebes Selatan memiliki jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam usulan pembentukan daerah otonom baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto mengatakan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, proses pengajuan CDOB Brebes Selatan sebenarnya telah bergulir sejak 2018.

“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” ucapnya.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Diharapkan Mampu Perkuat Perekonomian Desa

Sumanto menjelaskan, tugas pansus adalah memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan.

Pansus, kata dia, akan bekerja secara cepat sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan kunjungan lapangan apabila diperlukan.

Hasil pembahasan pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dan Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan persetujuan bersama, sebelum usulan resmi diajukan kepada pemerintah pusat.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jawa Tengah menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan Calon Daerah Otonom Baru Brebes Selatan, didampingi Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamensos Buka MPLS Sekolah Rakyat Wonosobo, Harapan Baru Pendidikan Gratis bagi Anak Keluarga Miskin
Bupati Harno Buka Rembang Expo 2026, Jadi Ajang Promosi Produk Unggulan dan Penggerak UMKM
BNNP Jateng Sisir Tempat Hiburan Malam di Semarang
Silaturahmi dengan FKUB, Kapolres Demak Teguhkan Komitmen Kebersamaan
Semarak Kemerdekaan Pasang Bendera dan Umbul-Umbul, PLN: Hati-Hati Kabel Listrik
Nurkholes Ditunjuk Plt Bupati Pemalang Usai Anom Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
Jateng Realisasikan Kredit Perumahan Tertinggi, Capai Rp4,96 Triliun
Kemenkes Ajak Masyarakat Rembang Sukseskan Program Imunisasi Anak

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Wamensos Buka MPLS Sekolah Rakyat Wonosobo, Harapan Baru Pendidikan Gratis bagi Anak Keluarga Miskin

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Pemprov Jateng Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Bupati Harno Buka Rembang Expo 2026, Jadi Ajang Promosi Produk Unggulan dan Penggerak UMKM

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:55 WIB

BNNP Jateng Sisir Tempat Hiburan Malam di Semarang

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:05 WIB

Silaturahmi dengan FKUB, Kapolres Demak Teguhkan Komitmen Kebersamaan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).

Daerah

Pemprov Jateng Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:35 WIB

Petugas BNNP Jateng melakukan penyisiran di tempat hiburan malam di Semarang.

Daerah

BNNP Jateng Sisir Tempat Hiburan Malam di Semarang

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:55 WIB