Semarak Kemerdekaan Pasang Bendera dan Umbul-Umbul, PLN: Hati-Hati Kabel Listrik

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bramantyo Anggun Pambudi 
(General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah).

Bramantyo Anggun Pambudi (General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah).

Pilarjateng.com, Semarang – Memasuki bulan Agustus, semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di berbagai daerah. Bendera Merah Putih, umbul-umbul, hingga berbagai ornamen kemerdekaan mulai menghiasi jalan, perkantoran, sekolah dan lingkungan permukiman.

Di balik semarak perayaan tersebut,  masyarakat diharapkan tidak mengabaikan aspek keselamatan saat memasang bendera maupun umbul-umbul, terutama yang berada di dekat jaringan listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah, Bramantyo Anggun Pambudi, mengingatkan bahwa ada aturan jarak aman (Right of Way) yang wajib dipatuhi demi keselamatan bersama.

Baca Juga:  OJK Jateng Dorong Penguatan Kualitas Kredit BPR/S Melalui Peningkatan Efektivitas Eksekusi Strategi

“Jarak ideal keamanan suatu material seperti tiang bendera/umbul-umbul adalah 3 meter. Menjaga jarak ini untuk mencegah kejadian warga tersengat jaringan listrik/kesetrum,” tegas Bramantyo, Jumat (31/7).

Selain jarak, bahan tiang juga menjadi faktor penentu. PLN mengimbau masyarakat hanya menggunakan material non-konduktor seperti kayu atau bambu. Namun, Bramantyo juga memberi peringatan penting, nahwa bahan tersebut tetap bisa menjadi “perangkap” saat kondisi basah.

Baca Juga:  Jateng Kirim 34 Atlet ke Asian Para Games Nagoya Jepang

“Bahan non-konduktor yang basah bisa menghantarkan listrik dengan mudah sehingga meningkatkan potensi tersengat listrik. Kita bersyukur musim hujan sudah berlalu, namun tiang yang basah karena embun bahayanya juga meningkat,” ujarnya.

PLN mengajak peran aktif masyarakat, jika menemukan kondisi berbahaya seperti tiang umbul-umbul yang terlalu dekat, dahan pohon menyentuh kabel, atau layang-layang dan spanduk yang melilit jaringan listrik, untuk segera melapor.

Baca Juga:  OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Menurut Bramantyo, banyak saluran yang bisa digunakan. Diantaranya, warga dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile melalui menu ‘pengaduan’ atau fitur ‘info jaringan kelistrikan’. Bisa juga menghubungi Contact Center 123, atau mengirim pesan langsung ke media sosial resmi @pln123_official.

“Mari rayakan kemerdekaan dengan aman. Kibarkan benderanya, kumandangkan lagu kebangsaan, tapi pastikan jarak Anda dengan kabel listrik tetap terjauh, karena semangat 17-an tidak akan berarti jika nyawa menjadi taruhannya,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Berita Terbaru