Bulan Dana PMI 2026 Dibuka, Pemkab Demak Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Kemanusiaan

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 8 September 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Demak, Eisti'anah secara resmi membuka Bulan Dana PMI Kabupaten Demak Tahun 2026.

Bupati Demak, Eisti'anah secara resmi membuka Bulan Dana PMI Kabupaten Demak Tahun 2026.

Pilarjateng.com, Demak – Pemerintah Kabupaten Demak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan semangat gotong royong melalui Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Demak Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung selama September hingga November 2026 tersebut menjadi salah satu upaya mendukung keberlanjutan pelayanan kemanusiaan PMI di Kabupaten Demak.

Bupati Demak, Eisti’anah secara resmi membuka Bulan Dana PMI Kabupaten Demak Tahun 2026. Bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-81 PMI dengan tema “Peduli, Bergerak, Bersama.” Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, Dandim 0716/Demak, Letkol Arm Dony Romansyah

Bupati Demak menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi PMI dalam membantu pemerintah menangani berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan. Menurutnya, keberadaan PMI sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam pelayanan kesehatan, donor darah, penanggulangan bencana, pelayanan ambulans, hingga pembinaan relawan.

Baca Juga:  Dindikpora Rembang Gandeng KP2KP Sosialisasikan Pajak Dana Revitalisasi 145 Sekolah

“Bulan Dana PMI bukan sekadar kegiatan pengumpulan dana, tetapi merupakan wujud kepedulian dan gotong royong masyarakat dalam mendukung kegiatan kemanusiaan. Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Demak untuk berpartisipasi sesuai kemampuan masing-masing,” kata Eisti’anah.

Bupati juga menegaskan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Pemerintah Kabupaten Demak mendorong jajaran perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, TNI/Polri, dunia pendidikan, dunia usaha, perbankan, BUMD, serta berbagai elemen masyarakat untuk turut menyukseskannya sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Dukungan tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Demak memiliki sejumlah potensi bencana, seperti banjir, rob dan kekeringan. Di sisi lain, kebutuhan pelayanan kemanusiaan, termasuk ketersediaan darah, juga harus dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

Ketua PMI Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto mengatakan, hasil Bulan Dana PMI akan diarahkan untuk memperkuat pelayanan kemanusiaan. Tiga fokus utama yang menjadi perhatian meliputi kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana, penguatan pelayanan kesehatan dan Unit Donor Darah, serta peningkatan kapasitas relawan dan pembinaan generasi muda melalui Palang Merah Remaja (PMR), Korps Sukarela (KSR), dan Tenaga Sukarela (TSR).

Baca Juga:  Peringati Hari Santri Nasional 2026, YPI Al Khoiriyyah Semarang Gelar Kirab hingga Khataman Al-Qur’an

“Bulan Dana PMI bukan sekadar kegiatan penghimpunan dana, tetapi ikhtiar untuk memperkuat kemandirian dan keberlanjutan pelayanan kemanusiaan PMI,” kata Akhmad Sugiharto.

Ia menegaskan, setiap dukungan masyarakat merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan bertanggung jawab, serta dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai pelayanan kemanusiaan.

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra selaku Ketua Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Demak Tahun 2026 menyampaikan, penghimpunan dana dilaksanakan selama tiga bulan, yakni September, Oktober dan November. Sasaran partisipasi mencakup berbagai unsur masyarakat, mulai dari penduduk, perangkat desa, ASN, TNI/Polri, pengusaha, pelajar, perusahaan, BUMD hingga perbankan melalui program CSR.

Baca Juga:  OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Untuk menjamin tertib administrasi dan transparansi, hasil sumbangan Bulan Dana PMI disetorkan melalui transfer rekening Panitia Bulan Dana PMI di Bank Jateng Cabang Demak. Markas PMI Kabupaten Demak tidak menerima setoran tunai Bulan Dana.

“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, TNI/Polri, dunia usaha, lembaga pendidikan dan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Bulan Dana PMI Tahun 2026. Partisipasi masyarakat bukan semata-mata tentang nominal sumbangan, tetapi merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama,” kata Kapolres Demak.

“Setiap dukungan yang diberikan akan menjadi bagian dari upaya PMI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Melalui Bulan Dana PMI 2026, Pemkab Demak berharap semangat Peduli, Bergerak, Bersama tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan dalam dukungan nyata untuk memperkuat pelayanan kemanusiaan di Kabupaten Demak.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Berita Terbaru