Pilarjateng.com, Rembang – Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf menegaskan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinyatakan sah secara hukum. Penegasan tersebut disampaikan Abdul Rouf seusai menerima audiensi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin (5/10).
Audiensi membahas persoalan persetujuan atau fiat dalam proses KUA-PPAS 2027 yang dipersoalkan oleh sejumlah ormas.
Abdul Rouf menjelaskan, dalam audiensi tersebut telah disampaikan bahwa tidak terdapat dugaan fiat atau persetujuan khusus dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD. Ia juga menyebut dokumen KUA-PPAS 2027 tetap memiliki kekuatan hukum meskipun tidak terdapat fiat dari Sekda.
“Ini segalanya sudah jelas terkait dugaan fiat tadi disampaikan, tidak ada dugaan fiat Pak Sekda. Yang kedua tadi disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 ini walaupun tidak ada fiat Pak Sekda, hukumnya sah jika sudah ditandatangani Pak Bupati,” ujar Abdul Rouf.
Menurutnya, DPRD Rembang menerima dokumen KUA-PPAS 2027 dari Bupati Rembang sebanyak dua kali. Dokumen pertama ditandatangani secara elektronik, sedangkan dokumen kedua menggunakan tanda tangan dan stempel basah.
Abdul Rouf mengatakan, dokumen kedua tersebut yang kemudian menjadi dasar pembahasan hingga menghasilkan persetujuan antara DPRD dan TAPD.
“Perlu saya sampaikan juga, Pak Bupati mengirimkan kami dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Yang pertama ditandatangani dengan elektronik, yang kedua ditandatangani stempel basah. Dan yang kami bahas sampai ada persetujuan, ada kesepakatan dengan DPRD dan TAPD itu yang betul-betul yang kedua, yang dikirim yang kedua,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD telah menjalankan kewenangannya dengan memfasilitasi audiensi sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Sementara mengenai kemungkinan adanya langkah hukum atau pengujian terhadap dokumen KUA-PPAS 2027, Abdul Rouf menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki hak untuk menempuh langkah tersebut.
“Itu hak mereka. Hak mereka. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini,” katanya.
Abdul Rouf menegaskan, apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan KUA-PPAS 2027, maka akan dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nanti jika ditemukan ada pelanggaran di anggaran KUA-PPAS itu, nantinya akan ada evaluasi total,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Rouf memilih tidak berspekulasi mengenai langkah yang akan diambil apabila nantinya terdapat hasil pengujian atau temuan hukum terkait dokumen tersebut.
“Yang penting sekarang ini yang sudah ada, yang sudah terjadi,” pungkasnya.









