Pilarjateng.com, Rembang – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang menggelar sosialisasi perpajakan dana revitalisasi pembangunan tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di aula setempat, Selasa (13/10/2026), dengan diikuti ratusan kepala sekolah penerima program revitalisasi.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak memberikan penjelasan secara terperinci mengenai ketentuan dan mekanisme perpajakan yang harus dipahami oleh pihak sekolah dalam mengelola dana revitalisasi.
Tahun ini, sebanyak 145 sekolah di Kabupaten Rembang menerima program revitalisasi. Jumlah tersebut terdiri atas 86 TK/PAUD, 51 sekolah dasar (SD), dan delapan sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dindikpora Rembang, Ahmad Sholchan, menjelaskan bahwa program revitalisasi merupakan program pemerintah pusat dengan anggaran yang langsung ditransfer ke rekening sekolah. Adapun pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh masing-masing sekolah.
Dengan mekanisme tersebut, pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan anggaran, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini langkah antisipasi kami yang bekerja sama dengan kantor perpajakan. Agar pihak sekolah tidak salah dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Rembang, Akhris Fauzi, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap aturan perpajakan masih menjadi tantangan bagi sebagian pihak sekolah. Oleh karena itu, sosialisasi dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban perpajakan dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemungutan, pemotongan, hingga pembayaran pajak atas penggunaan dana revitalisasi sekolah.
“Kami memberikan pemahaman bagaimana mekanisme pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak atas dana revitalisasi sekolah. Atas segala uang yang dibelanjakan, bukan hanya membeli barang, tetapi juga jasa,” jelas Akhris.
Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar sekolah dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat, baik atas transaksi pembelian barang maupun penggunaan jasa dalam pengerjaan revitalisasi.
Kepala TK Tlogo Indah, Desa Telogomojo, Kecamatan Rembang, Karomatun Sa’diyah, salah satu peserta sosialisasi, mengaku memperoleh pengetahuan baru dari kegiatan tersebut. Ia menyebut ada sejumlah ketentuan perpajakan yang sebelumnya belum dipahaminya secara mendalam. Salah satunya berkaitan dengan pajak atas pembayaran jasa pengawas dan perencana dalam kegiatan pembangunan.
“Yang tadinya saya tidak tahu untuk pembayaran pajak pengawas dan perencana, saya pikir pembayaran pajak masuk di PPh Pasal 21. Ternyata masuknya PPh Pasal 4 ayat 2, itu potongan pajaknya 6 persen, bukan 5 persen,” ungkapnya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat membantu sekolah dalam memahami ketentuan perpajakan sekaligus meminimalkan kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran.
Melalui kolaborasi Dindikpora dan KP2KP Rembang ini, pengelolaan dana revitalisasi diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel, sehingga pelaksanaan pembangunan di 145 sekolah penerima program dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









