Satpol PP Rembang Temukan 876 Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus dan instansi terkait melaksanakan operasi rokok ilegal di Kecamatan Rembang, Kaliori, dan Sumber, Rabu (14/10/2026).

Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus dan instansi terkait melaksanakan operasi rokok ilegal di Kecamatan Rembang, Kaliori, dan Sumber, Rabu (14/10/2026).

Pilarjateng.com, Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus dan instansi terkait menemukan 876 batang rokok ilegal dalam kegiatan penindakan dan sosialisasi di Kecamatan Rembang, Kaliori, dan Sumber, Rabu (14/10/2026).

Rokok tersebut ditemukan di sejumlah toko, dengan jenis pelanggaran berupa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen mengatakan, kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko di tiga kecamatan sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

“Dari beberapa tempat yang kami datangi, kami mendapatkan rokok ilegal dengan pita cukai yang salah peruntukan. Jumlahnya sebanyak 876 batang,” kata Karnen.

Baca Juga:  OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Ia menjelaskan, penanganan barang bukti rokok ilegal menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai Kudus. Sementara itu, Satpol PP Rembang turut melakukan sosialisasi kepada pemilik warung, kios, dan toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Petugas memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Karnen, sebagian besar pedagang yang didatangi telah memahami larangan penjualan rokok ilegal. Mereka juga memilih tidak menerima tawaran maupun titipan rokok yang berpotensi melanggar ketentuan cukai.

Baca Juga:  RS Telogorejo Semarang Buka Konsultasi Promil Sehari di Rembang, Hadirkan Dokter Spesialis

“Dari beberapa toko yang kami datangi, banyak yang sudah memahami dan tidak mau menjual rokok ilegal. Mereka tidak mau dititipi, apalagi harus kulakan dan mengeluarkan uang terlebih dahulu,” jelasnya.

Salah seorang pedagang, Eni, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya termasuk ilegal. Pasalnya, rokok tersebut memiliki pita cukai dan sebelumnya disebut aman oleh pemasok.

“Tidak mau jual rokok ilegal, Mas, karena untungnya sama, tetapi risikonya besar. Takutnya malah bermasalah dengan pemerintah hanya karena uang Rp1.000 atau Rp2.000. Tadi memang ada cukainya, tetapi ternyata salah. Sales-nya kemarin bilang, ini ada cukainya, Bu, aman,” ungkap Eni.

Baca Juga:  Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Bapenda Jateng Kembangkan Samsat Budiman Mobile

Eni mengaku belum genap satu bulan menjual rokok tersebut. Selama ini, ia bersama suaminya belum memeriksa secara detail kesesuaian pita cukai pada kemasan sebagaimana dilakukan petugas.

Melalui kegiatan penindakan dan sosialisasi tersebut, Satpol PP Rembang mengingatkan para pedagang agar lebih teliti sebelum menerima rokok dari pemasok.

Keberadaan pita cukai pada kemasan tidak serta-merta menjamin rokok tersebut legal apabila pita cukainya palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Berita Terbaru