Terlibat Pelanggaran Pasar Modal, OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan.

Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten
yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN. Sanksi ini dijatuhkan setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam perdagangan dan penawaran umum saham ketiga emiten tersebut.

Dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), OJK mengungkapkan bahwa pemeriksaan perdagangan saham DSSA dilakukan untuk periode 2024–2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dan/atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Propam Polri, Polres Demak Gelar Donor Darah

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

Untuk mengungkap pelanggaran tersebut, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA. OJK juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan.

Dalam proses pemeriksaan yang sama, OJK menemukan bukti pelanggaran oleh sejumlah direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjutinya dengan membekukan izin sejumlah individu yang menjabat sebagai direksi perusahaan efek.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa penjatahan saham kedua emiten tersebut telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Baca Juga:  Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

OJK mengungkapkan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.

Praktik tersebut mengakibatkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
Dalam mengusut kasus tersebut, OJK telah meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN.
OJK turut memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti saham.
Selain menemukan manipulasi dalam perdagangan saham DSSA dan pelanggaran dalam pemesanan saham BREN serta CUAN, OJK mengungkap adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.
Sanksi ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia. OJK menegaskan, tindakan terhadap pelanggaran pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan investor.
Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.
OJK menyatakan penegakan hukum tersebut akan terus berlanjut sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal, sekaligus mendorong terciptanya perdagangan efek yang transparan, adil, dan berintegritas.
Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat
OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan Investor

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Berita Terbaru