OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam jumpa pers bersama direksi BEI di Gedung BEI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam jumpa pers bersama direksi BEI di Gedung BEI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga langkah kebijakan strategis, yaitu perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.

“Ketiga langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam jumpa pers bersama direksi BEI di Gedung BEI Jakarta, Senin (26/10).

Hasan Fawzi dalam kesempatan itu menjelaskan tiga kebijakan penguatan pasar modal yakni, pertama, OJK memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023.

“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.

Pelaksanaan buyback tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum free float serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).

Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC melalui peningkatan transparansi serta keterlibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.

“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ungkap Hasan.

Baca Juga:  Bupati Rembang Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Menabung dan Kembangkan Usaha

Langkah ketiga, OJK mendorong BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.

Ketiga langkah tersebut melengkapi berbagai reformasi yang terus OJK jalankan untuk meningkatkan kualitas perdagangan serta mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur, efisien, dan berintegritas.

Hasan menjelaskan bahwa agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia bukan merupakan respons sesaat, melainkan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.
Menurutnya, penguatan integritas pasar modal dilakukan melalui berbagai langkah yang berfokus pada peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor.

“OJK akan terus mendorong pelaksanaan reformasi secara terukur agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku pasar dan investor,” katanya.

Hasan juga menekankan bahwa keberhasilan pemulihan pasar modal tidak semata-mata diukur dari besarnya indeks, tetapi juga dari kualitas pemulihan yang ditopang oleh transparansi informasi, fundamental perusahaan, serta pemahaman investor terhadap risiko investasi.

“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” kata Hasan.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam kesempatan itu menjelaskan hasil pertemuan BEI dengan FTSE Russell pada Jumat (23/10) menyebutkan bahwa penyedia indeks internasional itu tetap memberikan penilaian status pasar saham Indonesia sebagai Secodary Emerging Market dan tidak masuk dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).

Baca Juga:  Polres Demak Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watch list,” kata Jeffrey.

Menurut Jeffrey, penilaian FTSE Russel itu merupakan konfirmasi yang sangat kuat atas kondisi pasar modal Indonesia, sekaligus bentuk apresiasi atas reformasi yang telah dilakukan.

Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, pasar saham Indonesia menunjukkan perkembangan positif dengan penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 4,9 persen sepanjang perdagangan 19 sampai dengan 23 Oktober 2026.

IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum kembali menguat dan menutup perdagangan Jumat (23/10) pada level 5.439,2. Kinerja tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan penguatan mingguan yang menonjol di antara bursa utama dunia.

OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. Namun, OJK tetap mencermati dinamika pasar dan memastikan langkah penguatan stabilitas serta kepercayaan investor terus berjalan.

OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam mendukung keseimbangan mekanisme pasar di tengah tekanan jual investor asing.

Hasan menekankan bahwa kualitas pemulihan pasar memiliki arti lebih penting daripada besarnya kenaikan indeks, terutama ketika investor semakin mendasarkan keputusan investasi pada informasi, fundamental perusahaan, dan penilaian risiko secara objektif.

Baca Juga:  Operasi Pekat, Satuan Samapta Polres Demak Amankan 354 Botol Arak

OJK menegaskan bahwa agenda reformasi pasar modal akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. OJK berkomitmen meningkatkan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.

OJK juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan investor.

Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam.

OJK juga terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus lainnya. OJK akan melanjutkan reformasi pasar modal melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, serta komunikasi yang lebih intensif dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui langkah tersebut, OJK berkomitmen membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia berdasarkan hasil reformasi yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat
OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan Investor
Status Karhutla Gunung Sumbing Ditetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Wonosobo Siagakan Ratusan Personel Gabungan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Berita Terbaru