Pilarjateng.com, Jakarta – Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sekaligus menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.
Upaya tersebut juga mencakup percepatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026 telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Ke 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan tersebut terdiri 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
“Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Selasa (27/10).
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sedangkan pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK.
“Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ucap Hudiyanto
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang
berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
Selain memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI juga terus memperkuat penanganan
penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483
rekening yang terindikasi terkait penipuan serta melakukan pemblokiran terhadap 702.833
rekening.
Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasi
pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, khususnya melalui media digital. Diantaranya mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat.









