Pemkab Wonosobo Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi dan diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Eagle Wonosobo, Selasa (27/10/2026).

Sosialisasi dan diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Eagle Wonosobo, Selasa (27/10/2026).

Pilarjateng.com, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang digelar di Hotel Eagle Wonosobo tersebut menjadi langkah pendorong terciptanya lingkungan yang sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Wonosobo, A. Didiek Wibawnato, saat menyampaikan arahan Bupati Wonosobo, menegaskan bahwa KTR bukan bertujuan membatasi hak individu secara sewenang-wenang, melainkan memastikan setiap orang memperoleh hak atas lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Urgensi penerapan kebijakan tersebut tercermin dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025. Persentase penduduk Kabupaten Wonosobo berusia15 tahun ke atas yang merokok setiap hari mencapai 37,44 persen, tertinggi di Jawa Tengah. Sementara itu, pada kelompok usia 65 tahun ke atas, angkanya mencapai 35,06 persen, juga tertinggi di provinsi tersebut.
“Keberhasilan kebijakan KTR tidak cukup diukur darikeberadaan peraturan. Ukuran sesungguhnya adalahbagaimana ketentuan tersebut diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Didiek.

Ia mendorong seluruh perangkat daerah, pimpinan, dan penanggung jawab kawasan untuk melaksanakan sosialisasi secara konsisten, memasang tanda larangan merokok di lokasi strategis, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan berkala. Koordinasi lintas sektor, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR tingkat kabupaten, dan penegakansanksi administratif sesuai ketentuan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Baca Juga:  Jatuh ke Dalam Sumur, Seorang Nenek Ditemukan Meninggal Dunia
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Wonosobo, Harjanto, menjelaskan bahwa pengendalian konsumsi tembakau merupakan tantangan kesehatan masyarakat yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Berdasarkan SurveiKesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktifdi Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang. Sementara, prevalensi merokok pada anak dan remaja usia 10–18 tahun secara nasional meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 7,4 persen pada 2023. Di Jawa Tengah, prevalensinya mencapai 9,6 persen.
Menurutnya, paparan asap rokok meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan gangguan pernapasan. Karena itu, pelaksanaan KTR tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah daerah, pengelola kawasan, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemkab Wonosobo bekerja sama dengan Pengurus Daerah Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Provinsi Jawa Tengah ini, dihadiri 100 peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat baik secara luring maupun daring.
Dalam sesi diskusi mengenai aspek regulasi dan implementasi teknis, Agus Hermawan dari Bagian Hukum Setda Wonosobo, menguraikan ketentuan Perbup Nomor 49 Tahun 2025 sebagaiaturan pelaksana Perda Nomor 9 Tahun 2024. Pembahasan meliputi batas kawasan, kewajiban pengelola, pemasangan tanda larangan, pengawasan, serta mekanisme sanksi.
KTR mencakup delapan kategori, yaitu fasilitaspelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan sesuai ketentuan.
“Di kawasan tersebut berlaku larangan merokok, memproduksi atau membuat rokok, menjual atau mendistribusikan rokok serta mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok,” terangnya.

Khusus tempat kerja dan tempat umum, tempat khusus merokok dapat disediakan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Antara lain berada di ruang terbuka atau terhubung langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, serta jauh dari pintu masuk, jendela, dan jalur lalu lintas orang.

Baca Juga:  Eduwisata Mangrove Demangkarta Dorong Pemberdayaan Warga Cilacap, Solusi Bangun Indonesia Raih Pengakuan ESG Platinum

Pembahasan juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan secara bertahap. Mekanismenya meliputi teguran lisan, hingga tiga kali teguran tertulis dengan tenggang waktu masing-masing tujuh hari, klarifikasi, hingga denda administratif paling banyak Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dindikpora Rembang Gandeng KP2KP Sosialisasikan Pajak Dana Revitalisasi 145 Sekolah
Empat langkah utama yang menjadi perhatian adalah sosialisasi Perbup oleh seluruh pimpinan dan penanggung jawab kawasan, pembentukan Satgas KTR tingkat kabupaten, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara sampling, serta evaluasi pelaksanaan sebagai dasar perbaikan kebijakan pada tahun berikutnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama PPPKMI Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, menyamakan pemahaman terhadap regulasi, serta mendorong langkah konkret dalam penerapan KTR di masing-masing kawasan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Wonosobo berharap Perbup KTR Nomor 49 Tahun 2025 tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi diterapkan secaran yata di setiap kawasan yang telah ditetapkan. Dengan komitmen, keteladanan, dan pengawasan bersama, KTR diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Wonosobo yang lebih sehat.
Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian Ilegal
Jatuh ke Dalam Sumur, Seorang Nenek Ditemukan Meninggal Dunia
Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara
HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Wonosobo Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:57 WIB

Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian Ilegal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Jatuh ke Dalam Sumur, Seorang Nenek Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

Berita Terbaru

Sosialisasi dan diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Eagle Wonosobo, Selasa (27/10/2026).

Daerah

Pemkab Wonosobo Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 30 Okt 2026 - 00:33 WIB