Dua Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi sedang mengintrogasi dua pelaku curat, LH (40) dan ML (42)
saat gelar perkara di Polres Demak, Jum'at (7/3/2025).

Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi sedang mengintrogasi dua pelaku curat, LH (40) dan ML (42) saat gelar perkara di Polres Demak, Jum'at (7/3/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan kronologi kejadian dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali ke sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29), warga Desa Kramat, pada Sabtu (1/3/2025), dengan berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).

Baca Juga:  Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost

“Namun kecurigaan muncul dari Yupi (31), karyawan Taufik yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta di dalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara memecah kaca mobil,” ujar AKP Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (7/3/2025).

Baca Juga:  Pemkab Rembang Percepat Program Cek Kesehatan Gratis, Capaian Sudah 42,49 Persen

Mendapat informasi dari karyawannya, korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas langsung mengamankan pelaku LH yang sudah dikepung warga, sementara pelaku ML sempat melarikan diri namun juga  berhasil diamankan oleh polisi.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian,” terang AKP Ririk.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ririk menambahkan, selain di tempat tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di   penggilingan padi milik H. Nasir, di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah.

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Berita Terbaru