Pilarjateng.com, Demak – Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku yaitu TP (42), IAF (21) dan MR (27).
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan, pihaknya telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap masing-masing korban.
“Ada tiga kasus pencabulan di wilayah Demak yang berhasil kami ungkap, dan sekarang masing-masing pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (15/4) siang
Dijelaskannya, tersangka TP merupakan warga Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak yang tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tiri berinisial RTA (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Perbuatan itu diakui tersangka dilakukan berkali-kali sejak korban masih kelas 3 SD hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Minggu (23/2/2025).
“Motif tersangka melakukan perbuatan itu dengan mengancam korban dan memukul jika tidak mau menuruti nafsunya. Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak korban masih berumur 9 tahun hingga korban melahirkan bayi. Atas perbuatan itu, keluarga korban melapor kepada kami,” terangnya.
Yang kedua, lanjut AKP Satya, kasus pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Mranggen yang dilakukan oleh Tersangka IAF dengan korban MSB (17). Kejadian bermula saat keduanya menghadiri acara pengajian di wilayah Mranggen.
Merasa tertarik dengan korban, kemudian tersangka meminta tolong temannya untuk mencarikan nomor WA korban. Setelah mendapatkan nomor WA, tersangka lalu menghubungi dan mengajak ketemuan dengan korban.
“Setelah keduanya bertemu, kemudian tersangka mengajak korban kerumahnya. Saat itulah tersangka mengajak hubungan badan dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan. Namun setelah melakukan hubungan badan berkali-kali hingga dan korban hamil, tersangka tidak mau bertanggung jawab sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak,” jelasnya.
Selanjutnya, nasib serupa dialami oleh CS (14) yang harus dirugikan dengan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka MR (27), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Sampai saat ini korban masih trauma dengan foto-foto bugilnya yang di sebarkan oleh tersangka.
Diungkapkan bahwa, perkenalan korban dan tersangka bermula dari aplikasi Tiktok sejak bulan Agustus 2024. Setelah saling mengenal kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran selama tiga bulan dengan cara Videocall.
Kemudian, pada Rabu (27/11/2024) tersangka mengajak bertemu korban untuk jalan-jalan. Sesampainya dipersawahan Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, tersangka membelokan kendaraannya ke persawahan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Setelah selesai menyetubuhi korban, tersangka kemudian mengajak korban makan di sebuah warung angkringan. Setelah itu, korban minta untuk diantar pulang kerumah namun tersangka kembali menyetubuhi korban ditempat yang sama.
“Setelah kejadian itu, korban tidak bisa dihubungi, sehingga tersangka marah dan menyebarkan screenshot Videocall setengah telanjang korban kepada teman-temannya hingga kakak korban mengetahuinya,” terang Wakapolres.
“Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.









