Bagian Hukum Setda Kota Semarang Gelar Workshop Penyusunan Produk Hukum

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 9 November 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M.Issamsudin (Kepala Bagian Hukum Kota Semarang) memaparkan materi diacara Workshop Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Semarang Tahun 2025.

M.Issamsudin (Kepala Bagian Hukum Kota Semarang) memaparkan materi diacara Workshop Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Semarang Tahun 2025.


Pilarjateng.com, Semarang – Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengarakan Workshop Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Semarang Tahun 2025, berlangsung di Astina Hall, Hotel Grasia Semarang, Selasa-Rabu (4-5/11). Workshop yang dibuka oleh Budi Prakosa, Pj Sekda Kota Semarang  ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman dalam pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah bagi aparatur di Kecamatan dan Kelurahan se Kota Semarang.

Dalam sambutannya, Budi Prakosa berharap agar workshop yang diikuti oleh perwakilan 16 Kecamatan dan 177 kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini dapat mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang sesuai aturan.

“Di masa-masa yang akan datang, produk hukum daerah (PDH) harus lebih baik, sesuai aturan, mampu menjawab tantangan jaman dengan kemanfaatannya yang besar dalam hal kebaikan,” ujar Budi Prakoso.

Sementara itu, M.Issamsudin, Kepala Bagian Hukum Kota Semarang, dalam penyampaian materinya menegaskan perihal pentingnya memperbaiki tata kelola regulasi sebagai salah satu pilar Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia. Menurutnya, diera sekarang sangat dibutuhkan adanya keberanian untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap produk hukum.

Baca Juga:  Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

“Termasuk produk hukum daerah (PHD) agar produk hukum benar-benar berdaya dan berasil guna, yang tentunya harus didukung dengan adanya penerapan dan juga sumber daya manusia (SDM) serta budaya hukum yang harus lebih baik,” ucapnya.

Rama Nidya Khafidhin,SH,MH Analis Hukum, sebagai Ketua Tim Kerja Perancangan Produk Hukum Penetapan Setda Kota Semarang,  dalam workshop kali ini  menyampaikan materi terkait produk hukum berupa penetapan, menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penetapan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

”Ada hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang harus dihormati, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,” ungkap Rama, yang  mengingatkan bila karena hierarki itulah suatu Produk Hukum Daerah (PHD) tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Baca Juga:  Solusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan Good Mining Practice Award Provinsi Jawa Tengah 2026

Sebagai pemateri keempat, Endang Sri Rejeki, SH., Sp.N yang menyampaikan materi terkait peran Kecamatan dan Kelurahan dalam Pencatatan Sipil di Kota Semarang, menegaskan bila administrasi kependudukan merupakan fondasi pelayanan publik.

“Pelayanan Pencatatan Sipil yang dikeluarkan oleh Kelurahan adalah surat keterangan kelahiran yang proses kelahirannya dirumah, untuk yang proses kelahirannya di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya,  cukup menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh rumah sakit dan/atau fasiilitas Kesehatan serta surat keterangan kematian diterbitkan kelurahan sesuai dengan KTP yang meninggal dalam kondisi meninggal di rumah,” Beber Endang Sri Rejeki.

Ia juga meminta agar setiap ASN yang bekerja di Kecamatan dan Kelurahan wajib membaca Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan agar menjadi pedoman pelaksanaan pelayanan.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Wonosobo Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya dan Psikotropika

Pemateri terakhir, Wundri Ajisari, SH., LLM., MH, Sub Kord Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum Setda Kota Semarang yang menyampaikan materi terkait fasilitasi bantuan hukum oleh Camat dan Lurah, menerangkan bila fasilitasi bantuan hukum terdiri dari bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

“Bantuan hukum non litigasi merupakan penyelesaian dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli,” ungkap Wundri Ajisari, yang juga menerangkan bila penyelesaian mediasi dilakukan maksimal dengan 3 kali proses mediasi.

Wundir juga menambahkan, bila mediasi tidak berhasil maka akan dibuatkan resume yang akan dilaporkan kepada pimpinan dan para pihak. Sedangkan apabila berhasil maka akan dibuatkan Berita Acara Kesepakatan dengan format sebagaimana diatur pada Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru