Pilarjateng.com, Semarang – Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelengarakan Workshop Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Semarang Tahun 2025, berlangsung di Astina Hall, Hotel Grasia Semarang, Selasa-Rabu (4-5/11). Workshop yang dibuka oleh Budi Prakosa, Pj Sekda Kota Semarang ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman dalam pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah bagi aparatur di Kecamatan dan Kelurahan se Kota Semarang.
Dalam sambutannya, Budi Prakosa berharap agar workshop yang diikuti oleh perwakilan 16 Kecamatan dan 177 kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini dapat mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang sesuai aturan.
“Di masa-masa yang akan datang, produk hukum daerah (PDH) harus lebih baik, sesuai aturan, mampu menjawab tantangan jaman dengan kemanfaatannya yang besar dalam hal kebaikan,” ujar Budi Prakoso.
Sementara itu, M.Issamsudin, Kepala Bagian Hukum Kota Semarang, dalam penyampaian materinya menegaskan perihal pentingnya memperbaiki tata kelola regulasi sebagai salah satu pilar Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia. Menurutnya, diera sekarang sangat dibutuhkan adanya keberanian untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap produk hukum.
“Termasuk produk hukum daerah (PHD) agar produk hukum benar-benar berdaya dan berasil guna, yang tentunya harus didukung dengan adanya penerapan dan juga sumber daya manusia (SDM) serta budaya hukum yang harus lebih baik,” ucapnya.
Rama Nidya Khafidhin,SH,MH Analis Hukum, sebagai Ketua Tim Kerja Perancangan Produk Hukum Penetapan Setda Kota Semarang, dalam workshop kali ini menyampaikan materi terkait produk hukum berupa penetapan, menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penetapan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
”Ada hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang harus dihormati, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,” ungkap Rama, yang mengingatkan bila karena hierarki itulah suatu Produk Hukum Daerah (PHD) tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
Sebagai pemateri keempat, Endang Sri Rejeki, SH., Sp.N yang menyampaikan materi terkait peran Kecamatan dan Kelurahan dalam Pencatatan Sipil di Kota Semarang, menegaskan bila administrasi kependudukan merupakan fondasi pelayanan publik.
“Pelayanan Pencatatan Sipil yang dikeluarkan oleh Kelurahan adalah surat keterangan kelahiran yang proses kelahirannya dirumah, untuk yang proses kelahirannya di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, cukup menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh rumah sakit dan/atau fasiilitas Kesehatan serta surat keterangan kematian diterbitkan kelurahan sesuai dengan KTP yang meninggal dalam kondisi meninggal di rumah,” Beber Endang Sri Rejeki.
Ia juga meminta agar setiap ASN yang bekerja di Kecamatan dan Kelurahan wajib membaca Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan agar menjadi pedoman pelaksanaan pelayanan.
Pemateri terakhir, Wundri Ajisari, SH., LLM., MH, Sub Kord Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum Setda Kota Semarang yang menyampaikan materi terkait fasilitasi bantuan hukum oleh Camat dan Lurah, menerangkan bila fasilitasi bantuan hukum terdiri dari bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
“Bantuan hukum non litigasi merupakan penyelesaian dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli,” ungkap Wundri Ajisari, yang juga menerangkan bila penyelesaian mediasi dilakukan maksimal dengan 3 kali proses mediasi.
Wundir juga menambahkan, bila mediasi tidak berhasil maka akan dibuatkan resume yang akan dilaporkan kepada pimpinan dan para pihak. Sedangkan apabila berhasil maka akan dibuatkan Berita Acara Kesepakatan dengan format sebagaimana diatur pada Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.









