Lindungi Masyarakat, OJK Jateng Perketat Pengawasan Terhadap Debt Collector

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo saat diwawancarai wartawan disela Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo saat diwawancarai wartawan disela Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

Pilarjateng.com, Magelang – Profesi debt collector (penagihan) tidak dilarang selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan harus mengutamakan etika perilaku dalam melayani nasabah.

Demikian dikatakan Kepala OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo kepada wartawan dalam Media Gathering OJK Jateng di Magelang, Jumat (5/12/2025).

“Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standart dan etikanya dalam melakukan tugas. Seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk pihak yang melakukan penagihan, wajib mengikuti standar etika tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Eks Puskesmas Sluke Rembang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Menurutnya, saat ini kesadaran masyarakat untuk melapor terkait hak perlindungan konsumen semakin meningkat. Untuk itu pihaknya terus berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak yang menjalankan jasa penagihan.

Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, EPK dan LMSt OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan menambahkan, pelaporan dapat dilakukan melalui layanan OJK 157, secara tertulis, maupun dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Termasuk laporan dari korban penagihan, baik dari lembaga berizin maupun dari pihak ilegal atau pinjol yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Status Karhutla Gunung Sumbing Ditetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Wonosobo Siagakan Ratusan Personel Gabungan

“Perlindungan hukum diberikan jika lembaga jasa keuangan yang menangani utang tersebut memiliki izin resmi, serta nasabah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya,” ucapnya.

“Namun, OJK tetap akan memberi pendampingan jika tindakan penagihan sudah mengarah ke intimidasi atau kriminal,” imbuhnya.

Taufik juga mengatakan, bahwa OJK sudah memanggil dan memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan dan pemberi jasa penagihan karena yelah melakukan pelanggaran etika penagihan.

Baca Juga:  Peringati Hari Santri Nasional 2026, YPI Al Khoiriyyah Semarang Gelar Kirab hingga Khataman Al-Qur’an

“Kami sudah menyampaikan surat peringatan bagi IJK yang melanggar ketentuan perilaku usaha jasa keuangan,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga menyangkut cara perusahaan memperlakukan nasabahnya.

“Penagihan di tempat umum seperti di jalan, pasar, atau pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan, apalagi disertai ancaman atau kekerasan. Kalau ada debt collector yang mengganggu di jalan, toko, atau pusat perbelanjaan, laporkan ke pihak berwajib. Itu sudah kriminal,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Berita Terbaru