Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah, OJK Terbitkan Peraturan Penyelenggaraan TI

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor OJK Pusat.

Kantor OJK Pusat.

Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong akselerasi digitalisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025.

Kebijakan tersebut sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan
dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan
BPR Syariah (POJK PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).

Penerbitan ketentuan ini bertujuan agar industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI.

Baca Juga:  Polres Demak Bekali Personel dengan Nilai Integritas dan Keharmonisan Keluarga

Selain itu, industri BPR/S juga dituntut untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap
dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal. Antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” kata
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

Ketentuan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ini mengatur antara lain mengenai:
a. Tata kelola TI, antara lain penetapan wewenang serta tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris;

b. Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital;

c. Manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, antara lain terkait pengamanan informasi, kerjasama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI)
dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan DRP);

d. Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia; serta

e. Ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.

Baca Juga:  DPR Apresiasi Pemkab Rembang yang Telah Sukses Capai Status UHC

Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan
pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR/S.

“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan
nasabah,” tegasnya.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pada saat POJK dan PADK ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi
bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru