Hakim Tolak Praperadilan, BNN Jateng Lanjut Kasus 1 Kg Ganja ke Meja Hukum

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nur Ichsan, dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Semarang.

Suasana Sidang permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nur Ichsan, dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Semarang.

Pilarjateng.com, Semaranga — Pengadilan Negeri Semarang melalui Hakim Tunggal menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nur Ichsan, dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1 kilogram. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, hakim memerintahkan agar proses penyidikan terhadap tersangka dilanjutkan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh petugas BNN Provinsi Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, pada 16 Juli 2025. Saat ini, berkas perkara tersangka sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan penyidik berkomitmen untuk segera melengkapi serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan.

Dalam menghadapi gugatan Praperadilan, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah memberikan kuasa kepada tim penyidik yang didampingi oleh Tim Direktorat Hukum BNN RI. Persidangan berlangsung secara maraton selama 7 hari, hingga akhirnya hakim memutuskan menolak seluruh dalil permohonan dari pihak tersangka.

Baca Juga:  Cegah Longsor, Pemkab Wonosobo dan Relawan Tanam 200 Pohon Damar di Jalisu

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah, KBP Henry Siahaan Pardomuan,  menyampaikan bahwa ditolaknya gugatan Praperadilan ini menjadi bukti kuat bahwa seluruh tindakan penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka dan penahanan, telah dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan hakim ini menegaskan profesionalisme dan integritas para penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Kami akan terus bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tahap penuntutan,” tegas KBP Henry Siahaan,” Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:  Satu Lagi Pemancing yang tenggelam di Bendung Karet Sungai Kalijajar Demak Berhasil Ditemukan

Terpisah, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik serta dukungan dari Direktorat Hukum BNN RI.

“Kami menghormati keputusan pengadilan yang menolak permohonan Praperadilan tersangka. Ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum oleh BNN Provinsi Jawa Tengah telah berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan,” ujar Agus Rohmat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain serta menggencarkan upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di Jawa Tengah. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam rangka melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran serta mendukung 100 Hari Kerja Kepala BNN RI, BNN Provinsi Jawa Tengah, akan terus bergerak memperkuat langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Menurutnya sinergi ini menjadi bagian penting dari visi nasional dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

“BNN Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga bentuk komitmen nyata untuk terus bergerak menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. BNN akan senantiasa berperang melawan narkoba — War On Drugs for Humanity demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan produktif,” pungkas Agus Rohmat.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jateng Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang
Satreskrim Polres Demak Ringkus Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen
Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kunci Kebijakan Tepat Sasaran
OJK Terus Edukasi Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Finansial
OJK Terus Edukasi Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Finansial
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Jateng Tingkatkan Pengawasan
BNNP Jateng dan Kodim 0717 Grobogan Berkolaborasi Perangi Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:46 WIB

Pemprov Jateng Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Stabil

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:30 WIB

Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:20 WIB

Satreskrim Polres Demak Ringkus Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:06 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:51 WIB

OJK Terus Edukasi Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Finansial

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi 
saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (12/6/2026).

Daerah

Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:30 WIB