Hakim Tolak Praperadilan, BNN Jateng Lanjut Kasus 1 Kg Ganja ke Meja Hukum

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nur Ichsan, dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Semarang.

Suasana Sidang permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nur Ichsan, dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Semarang.

Pilarjateng.com, Semaranga — Pengadilan Negeri Semarang melalui Hakim Tunggal menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nur Ichsan, dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1 kilogram. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, hakim memerintahkan agar proses penyidikan terhadap tersangka dilanjutkan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh petugas BNN Provinsi Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, pada 16 Juli 2025. Saat ini, berkas perkara tersangka sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan penyidik berkomitmen untuk segera melengkapi serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan.

Dalam menghadapi gugatan Praperadilan, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah memberikan kuasa kepada tim penyidik yang didampingi oleh Tim Direktorat Hukum BNN RI. Persidangan berlangsung secara maraton selama 7 hari, hingga akhirnya hakim memutuskan menolak seluruh dalil permohonan dari pihak tersangka.

Baca Juga:  Polres Demak Bekali Personel dengan Nilai Integritas dan Keharmonisan Keluarga

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah, KBP Henry Siahaan Pardomuan,  menyampaikan bahwa ditolaknya gugatan Praperadilan ini menjadi bukti kuat bahwa seluruh tindakan penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka dan penahanan, telah dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan hakim ini menegaskan profesionalisme dan integritas para penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Kami akan terus bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tahap penuntutan,” tegas KBP Henry Siahaan,” Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:  Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Terpisah, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik serta dukungan dari Direktorat Hukum BNN RI.

“Kami menghormati keputusan pengadilan yang menolak permohonan Praperadilan tersangka. Ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum oleh BNN Provinsi Jawa Tengah telah berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan,” ujar Agus Rohmat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain serta menggencarkan upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di Jawa Tengah. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam rangka melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran serta mendukung 100 Hari Kerja Kepala BNN RI, BNN Provinsi Jawa Tengah, akan terus bergerak memperkuat langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Menurutnya sinergi ini menjadi bagian penting dari visi nasional dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

“BNN Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga bentuk komitmen nyata untuk terus bergerak menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. BNN akan senantiasa berperang melawan narkoba — War On Drugs for Humanity demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan produktif,” pungkas Agus Rohmat.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru