Pilarjateng.com, Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
(Kanwil Ditjenim) Jawa Tengah berhasil menorehkan capaian kinerja yang sangat impresif untuk periode Januari hingga November tahun 2025, yakni dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jauh melampaui target.
Demikian dikatakan Kepala Kanwil
Ditjenim Jateng, Haryono Agus Setiawan kepada wartawan di acara “Media Gathering Jagongan Bareng Humas Kanwil Ditjenim Jateng” di kantornya, Jalan Siliwangi Semarang, Selasa (25/11).
“Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah berhasil mencatatkan realisasi PNBP sebesar 265 Milyar 656 Juta 967 Ribu 412 Rupiah, dari target yang ditetapkan sebesar 111 Milyar 879 Juta 84 Ribu Rupiah, atau terealisasi sebesar 237%,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Haryono juga menjelaskan bahwa selama periode ini pihaknya juga telah mencatatkan kinerja yang optimal di berbagai bidang, diantaranya Pelayanan Dokumen Keimigrasian atau Penerbitan Paspor. Menurutnya, total Paspor yang diterbitkan selama periode ini adalah 272.072 Paspor Elektronik, 26.829 Paspor Biasa 48 Halaman, dan 2.999 Paspor Biasa 24 Halaman, serta 1.215 Paspor Polikarbonat.
Penerbitan Izin Tinggal:
Total penerbitan Izin Tinggal mencapai 58.499, dengan rincian terbanyak:
– Visa On Arrival: 24.514.
–
Izin Tinggal Kunjungan: 24.373.
–
Izin Tinggal Terbatas: 9.379.
–
Izin Tinggal Tetap: 73.
– Affidavit: 160.
Lalu Lintas Perlintasan:
Total perlintasan keluar masuk Indonesia di 4 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jawa Tengah :
TPI Bandara Ahmad Yani Semarang, TPI Bandara Adi Soemarmo, TPI Laut Tanjung Intan Cilacap.TPI Laut Tanjung Emas Semarang, tercatat sebanyak 167.146 perlintasan.
– Kedatangan WNI: 64.108 perlintasan.
– Kedatangan WNA: 16.976 perlintasan.
– Keberangkatan WNI: 65.381 perlintasan.
– Keberangkatan WNA: 20.681 perlintasan.
Penegakan Hukum Keimigrasian
Tindakan tegas dalam penegakan hukum juga menjadi fokus.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK): Total 96 TAK telah dilakukan. Kanim Surakarta mencatat
jumlah TAK tertinggi sebanyak 28, diikuti oleh Rudenim Semarang sebanyak 21.
Berdasarkan Kasus Terbanyak:
Kasus terbanyak adalah Penyalahgunaan Izin Tinggal (54 kasus) dan Overstay (20
kasus).
Berdasarkan Negara:
WNA dari Cina mendominasi dengan 36 kasus, diikuti Nigeria (13
kasus) dan Malaysia (11 kasus).
Pro Justitia:
Sebanyak 2 kasus pro justitia telah diproses oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng dan Kanimsus Semarang.
Penolakan Paspor dan Keberangkatan:
Terdapat total 291 Penolakan Permohonan Paspor yang
Terindikasi Non Prosedural (NP). Jumlah penolakan/penundaan keberangkatan di TPI tercatat 1
kasus.
Pengembangan Layanan
Untuk meningkatkan pelayanan publik, Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng telah memperluas pelayanan
melalui kerja sama pada 22 titik layanan keimigrasian, termasuk Unit Layanan Paspor (ULP) dan
Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng juga telah mengusulkan pembentukan 3 Kantor Imigrasi baru di Jawa
Tengah, yang telah disetujui oleh Menpan RB pada 04 November 2025. Tiga kantor trsebut, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal,” pungkas Haryono









