Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Avatar photo

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI. 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI. 

Pilarjateng.com, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (15/3/2025).

Mayjen Hariyanto juga menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI, sehingga lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi ini juga dimaksudkan agar TNI lebih siap dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan

Kapuspen TNI juga menjelaskan, bahwa salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Ia menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Menurutnya, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar prajurit yang masih produktif dapat tetap mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.

Baca Juga:  PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto
juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat fitnah dan kebencian.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” ucapnya.

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Lebih lanjut, Mayjen Hariyanto
menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.

“Revisi UU TNI diharapkan dapat semakin memperkuat rofesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan
OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol
PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat
Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:28 WIB

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:34 WIB

OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:37 WIB

PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

Senin, 13 Juli 2026 - 23:47 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB