Pemerintah Buka Pendaftaran Program Transmigrasi 2026

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Julita, Kasubbag Kesejahteraan Sosial Bagian Kesra Setda Rembang.

Julita, Kasubbag Kesejahteraan Sosial Bagian Kesra Setda Rembang.

Pilarjateng.com, Rembang – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program transmigrasi pada 2026. Warga yang berminat dapat mendaftarkan diri ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon peserta transmigrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 4 hingga 7. Persyaratan tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah, berusia antara 19 hingga 49 tahun, dan bagi anggota TNI/Polri, sudah memasuki masa purnabakti antara 48 hingga 55 tahun.

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Selain itu, peserta harus berbadan sehat dengan surat keterangan dokter, memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan, serta memiliki semangat dan tekad kuat untuk mengembangkan kehidupan, yang dinyatakan dalam surat pernyataan.

Peserta juga belum pernah mengikuti program transmigrasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari OPD yang membidangi transmigrasi, serta harus lulus seleksi.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK,  Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Kasubbag Kesejahteraan Sosial Bagian Kesra Setda Rembang, Julita, menuturkan bahwa pendaftaran dibuka sepanjang tahun 2025. Seleksi meliputi tes wawancara dan tertulis untuk mengetahui minat serta kesiapan peserta dalam mengikuti program ini.

“Terkait daerah tujuan transmigrasi, nantinya para peserta bisa menyampaikan preferensi mereka. Kami akan menampung permintaan tersebut dan menanyakan ke pemerintah provinsi mengenai lokasi tujuan transmigrasi pada 2026,” ujar Julita, Rabu (5/3).

Peserta transmigrasi akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti pelatihan keterampilan, lahan garapan, serta rumah tinggal dengan status hak milik. Julita menegaskan bahwa peserta harus siap menetap di lokasi transmigrasi karena KTP mereka akan berubah sesuai domisili baru.

Baca Juga:  PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

Dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada warga Kota Garam yang mengikuti program transmigrasi. Terakhir kali, pada 2022, hanya satu keluarga yang memilih transmigrasi ke Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Program transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan di wilayah-wilayah terluar Indonesia.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan
OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol
PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat
Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:28 WIB

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:34 WIB

OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:37 WIB

PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

Senin, 13 Juli 2026 - 23:47 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB