Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Pos Ronda Demak

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 3 September 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra (tengah) saat Konferensi Pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra (tengah) saat Konferensi Pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).

Pilarjateng.com, Demak – Rasa cemburu berujung maut. Seorang pria berinisial BI (53) diduga membunuh kekasihnya, SL (42), setelah keduanya terlibat cekcok dalam perjalanan di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Jasad SL kemudian ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di tepi Jalan Raya Mintreng-Gubug, Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, korban dan tersangka merupakan 1 pasangan kekasih. Peristiwa tersebut diduga dipicu kecemburuan tersangka ketika korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Permintaan tersebut kemudian memicu percekcokan. Menurut keterangan tersangka, pertengkaran semakin memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar.

“Peristiwa yang berhasil kita ungkap ini adalah peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban, setelah terjadi percekcokan dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban terhadap pelaku,” kata AKBP Samel saat Konferensi Pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).

Samel mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, perjalanan keduanya berlangsung cukup lama, sejak sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari.

Baca Juga:  OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Di tengah perjalanan, keduanya sempat berhenti di sebuah pos ronda di pinggir jalan untuk beristirahat. Namun, percekcokan kembali terjadi dan mencapai puncaknya di lokasi tersebut.

Dalam keterangan awalnya, BI mengaku memukul SL menggunakan martil sebanyak tiga kali pada bagian kepala. Setelah itu, tersangka mengambil bahan bakar minyak dari sepeda motornya menggunakan botol air mineral.

BBM tersebut kemudian dituangkan ke sebuah handuk yang diletakkan pada tubuh korban sebelum disulut api.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain celana dan kaus yang terbakar serta handuk kecil bekas terbakar. Dari tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor, telepon seluler, pakaian, dan sebuah martil berbahan besi.

Meski tersangka mengaku menggunakan martil, polisi masih mendalami kesesuaian keterangan tersebut dengan hasil otopsi.

Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 45 persen. Selain itu, ditemukan luka akibat kekerasan tajam pada kepala bagian kiri, patah tulang tengkorak hingga bagian belakang, serta luka akibat kekerasan tumpul pada kepala bagian kanan.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Propam Polri, Polres Demak Gelar Donor Darah

Pemeriksaan juga menemukan perdarahan pada otak. Dalam hasil otopsi disebutkan, sebab kematian adalah luka tusuk pada kepala bagian kiri yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak.

“Untuk alat tajam yang sesuai dengan hasil otopsi belum kita temukan dan masih kita dalami dan kita cari. Kita mau cocokkan dulu hasil otopsi dengan keterangan dari pelaku,” ungkapnya.

Polisi juga belum dapat memastikan apakah korban sudah meninggal atau masih dalam kondisi hidup ketika tubuhnya dibakar.

“Kalau bisa diperkirakan korban itu dibakar setelah kondisinya tidak sadar, sudah meninggal atau belum, kita belum bisa pastikan,” kata Samel.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jasad tanpa identitas di sebuah pos ronda sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas yang datang ke lokasi menemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi terbakar. Tim Identifikasi Polres Demak kemudian melakukan pemeriksaan awal dan membawa jenazah ke RSUD Sultan Fatah untuk dilakukan otopsi.

Baca Juga:  Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Polisi selanjutnya menyebarluaskan ciri-ciri korban melalui media sosial. Informasi tersebut diketahui anak korban yang kemudian menghubungi kepolisian.

Setelah identitas korban dipastikan sebagai SL, penyidik mendalami orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan informasi mengenai hubungan korban dengan BI.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti, polisi menetapkan BI sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Samel mengatakan, BI juga merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi di Kabupaten Pati pada 1997.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik masih mendalami sejumlah fakta dalam kasus tersebut, termasuk memastikan alat yang digunakan untuk melukai korban serta mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik.

“Kita masih dalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil otopsi,” ujar Samel.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Berita Terbaru