Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra (tengah), saat pemusnahan ribuan botol miras hasil Operasi Pekat Candi 2026, di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026).

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra (tengah), saat pemusnahan ribuan botol miras hasil Operasi Pekat Candi 2026, di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026).

Pilarjateng.com, Demak – Polres Demak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, dan Dandim 0716/Demak, Letkol Arm Dony Romansyah. Setelah itu, ketiganya secara simbolis memusnahkan barang bukti dengan melempar botol miras.

Kapolres Demak, AKBP Samel mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Demak, sekaligus memberantas berbagai penyakit masyarakat.

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Demak menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 1.256 botol miras dari berbagai jenis.

Baca Juga:  BLK Rembang Buka Pelatihan Gratis Empat Kejuruan, Pendaftaran hingga 14 Oktober

Penindakan, kata dia, tidak hanya menyasar produk yang siap edar, tetapi juga bahan baku pembuatan miras. Polisi turut mengamankan tersangka dan menyita sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan minuman keras jenis “Es Moni”.

Adapun dalam kurun Januari hingga Maret 2026, Polres Demak memusnahkan total 3.832 botol miras. Rinciannya, 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.

Dalam periode tersebut, aparat Kepolisian juga menangani 1.021 kasus terkait peredaran miras. Para pelaku diberikan sanksi mulai dari teguran hingga diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga:  Ribuan Pelari Ikuti AHY Run Semarang 2026

Selain kegiatan rutin, Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi itu, polisi mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku serta menyita 670 botol miras.

Operasi tersebut juga menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kepolisian mencatat 400 kasus premanisme dengan 400 orang yang diamankan, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp685 ribu.

Di bidang narkotika, Polres Demak mengungkap empat kasus dengan empat tersangka serta barang bukti sabu seberat 18,73 gram. Polisi juga menangani empat kasus prostitusi, termasuk tindak pidana perdagangan orang, serta lima kasus perjudian.

Baca Juga:  Polres Demak Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Menurut AKBP Samel, tingginya angka pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak penyakit masyarakat. Namun, di sisi lain kondisi itu juga menjadi pengingat bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius di wilayah Kabupaten Demak yang dikenal sebagai Kota Wali.

Karena itu, Polres Demak akan memperkuat upaya pencegahan melalui program Jogo Demak dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.

“Melalui sinergi lintas sektoral dalam program Jogo Demak, kami ingin tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga Demak tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara
HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:17 WIB

HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Berita Terbaru