Polisi Tangkap Kurir Sabu Asal Magelang di Wonosobo

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 17 April 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa bekas bungkus rokok yang  di dalamnya terdapat empat paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil dan tisu putih yang dibawa kurir narkotika jenis sabu.

Barang bukti berupa bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil dan tisu putih yang dibawa kurir narkotika jenis sabu.

Pilarjateng.com, Wonosobo — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (28), warga Kabupaten Magelang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di wilayah Kota Wonosobo.

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria itu mengaku bernama SA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa empat paket sabu.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah bekas bungkus rokok. Di dalamnya terdapat empat paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil, yang kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang, dibungkus tisu putih, dan dilakban warna merah.

Baca Juga:  OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial OM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Magelang dengan imbalan tertentu.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Tegus Sukosso, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:  Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026

“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara dan akan mengedarkan barang tersebut ke wilayah Magelang. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tegus Sukosso.

Ia juga menambahkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Wonosobo menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi.

Selanjutnya, SA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  OJK Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Cetak Duta Literasi Keuangan di Jateng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara
HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:17 WIB

HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga

Berita Terbaru