Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pengguna Sabu di Kecamatan Kalikajar

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Wonosobo dari seorang pria berinisial BS (34).

Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Wonosobo dari seorang pria berinisial BS (34).

Pilarjateng.com, Wonospbo – Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Wonosobo. Seorang pria berinisial BS (34), warga Kecamatan Kalikajar, ditangkap petugas saat diduga hendak mengonsumsi sabu di rumahnya.

Penangkapan dilakukan di teras rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Rabu (20/6).

Baca Juga:  OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,24 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok warna putih kombinasi merah. Paket sabu itu dibungkus tisu putih, dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik hitam yang dilakban warna oranye, lalu disimpan di saku celana pendek yang dikenakan tersangka.

Di tempat yang sama, polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu di dalam lemari pakaian kamar tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu set bong atau alat hisap dari botol plastik bekas, pipet kaca, sekop dari sedotan plastik, korek api gas, gunting, serta plastik klip bekas bungkus sabu.

Baca Juga:  Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah pernah membeli sabu beberapa kali dengan harga ratusan ribu untuk digunakan sendiri.

“Selain mengamankan narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka,” ucap AKP Teguh.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok narkotika tersebut.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Teguh juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru