Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 19 September 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, saat diwawancarai awak media, Jumat (18/9/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, saat diwawancarai awak media, Jumat (18/9/2026).

Pilarjateng.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Relaksasi diharapkan mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya.

“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).

Ditambahkan, pembebasan pajak progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, selama periode program. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Petani dan Perajin Lokal, Pemkab Wonosobo Percepat Hilirisasi Opak Singkong Desa Cledok

Masrofi menyebut, kebijakan tersebut merupakan rangkaian insentif yang diberikan Pemprov Jateng untuk menekan tunggakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen.

“Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.

Dijelaskan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak, sedangkan total tunggakan pajak untuk pendapatan provinsi berdasarkan audit 2025 mencapai Rp2,4 triliun.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng

“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.

Masrofi menambahkan, sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua sehingga tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi bagian terbesar dari total tunggakan. Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/ kota, sehingga total tunggakan mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

Baca Juga:  Dindukcapil Rembang akan Perluas Layanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan

“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuhnya.

Masrofi menegaskan, kebijakan tersebut hanya menghapus sanksi administrasi atau denda, bukan pokok pajak kendaraan bermotor. Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan SWDKLLJ, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.

Dia berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Ditegaskan, penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di Jawa Tengah, antara lain untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Evakuasi Nenek Tercebur Sumur di Pemalang, Korban Meninggal Dunia
Polres Wonosobo Ungkap Kasus Sabu, Amankan Seorang Pria di Kalijajar
OJK Jateng Dorong Penguatan Kualitas Kredit BPR/S Melalui Peningkatan Efektivitas Eksekusi Strategi
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
Polres Demak Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Gratis hingga 28 Oktober 2026
Bupati Wonosobo: Stabilitas Keamanan Fondasi Utama Pertumbuhan Ekonomi
Ketua DPRD Rembang Tegaskan KUA-PPAS 2027 Sah
HUT TNI Ke-81, Kapolres Demak Sambangi Dandim 0716

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Tim SAR Evakuasi Nenek Tercebur Sumur di Pemalang, Korban Meninggal Dunia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Sabu, Amankan Seorang Pria di Kalijajar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:59 WIB

OJK Jateng Dorong Penguatan Kualitas Kredit BPR/S Melalui Peningkatan Efektivitas Eksekusi Strategi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Polres Demak Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Gratis hingga 28 Oktober 2026

Berita Terbaru