Antisipasi Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Demak Razia Tempat Hiburan Malam

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak merazia tempat hiburan malam di wilayah hukum Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2026) malam.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak merazia tempat hiburan malam di wilayah hukum Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2026) malam.

Pilarjateng.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak menggencarkan razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2026) malam. Langkah tegas ini dilakukan guna mengantisipasi peredaran gelap narkotika.

​Operasi cipta kondisi ini menyasar beberapa  titik tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Demak.

​Dipimpin langsung oleh Pamenwas, Kompol Supardiono bersama Kasat Resnarkoba Polres Demak, IPTU Yusup serta didukung oleh personel gabungan dari unsur Propam dan Dokkes, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi.

Baca Juga:  Kesiapan Venue Porprov XVII Jateng di Demak Capai 75 Persen, Peluang Bagi UMKM

​”Kegiatan ini merupakan langkah antisipasi sekaligus wujud komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan malam, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Demak,” ujar IPTU  Yusuf.

​Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penggeledahan untuk mencari barang-barang terlarang, tetapi juga menggelar tes urine mendadak di tempat. Puluhan orang yang terdiri dari pemandu lagu (LC) dan pengunjung tak luput dari pemeriksaan.

Baca Juga:  Terlibat Pelanggaran Pasar Modal, OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN

​Petugas melakukan tes urine terhadap 57 orang yang terdiri dari 38 pemandu lagu dan 19 tamu. ​Dari total puluhan orang yang menjalani pemeriksaan tes urine di keempat lokasi tersebut, seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Petugas juga tidak menemukan adanya barang bukti narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan berbahaya lainnya.

Baca Juga:  Eks Puskesmas Sluke Rembang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Meskipun malam ini hasilnya bersih dan situasi berjalan aman serta kondusif, kami tidak akan lengah. Operasi serupa akan terus kita tingkatkan secara berkala dan mendadak untuk memastikan wilayah Demak tetap bersih dari peredaran gelap narkoba,” ucap IPTU  Yusuf.

“Kami juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam untuk turut serta menjaga lingkungannya agar tidak dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Berita Terbaru