Pilarjateng.com, Demak – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Risko Andrya (36), warga Kota Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga bernama Mujahadah.
Kasus pemalsuan sertifikat tahah tersebut bermula dari tersangka yang mendatangi korban mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah. Korban bermaksud meminta bantuan balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suaminya kepada dirinya.
“Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp.9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikan tanah secara langsung kepada korban,” kata Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut Kompol Satya menjelaskan, tersangka mengirim satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris, diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban,” ungkap Satya.
“Korban kemudian menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban,” imbuhnya.
Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana, tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Satya.









