Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Tertib Berlalulintas di SMAN 2 Demak

Avatar photo

- Reporter

Senin, 21 Juli 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Demak 
sosialisasikan Tertib Berlalulintas
di SMAN 2 Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Senin (21/7/2025).

Satlantas Polres Demak sosialisasikan Tertib Berlalulintas di SMAN 2 Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Senin (21/7/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak gencar melakukan sosialisasi Operasi Patuh Candi 2025 dengan menyasar lingkungan sekolah. Pada Senin (21/7/2025), sosialisasi digelar di SMAN 2 Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi tertib berlalulintas untuk menciptakan generasi yang lebih tertib di jalan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar,” jelas Kaur Bin Ops Satlantas Polres Demak, IPTU Djoko Prayitno.

Menurutnya, sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di SMAN 2 Demak, melainkan juga menyambangi sekolah-sekolah setingkat SMP dan SMA lainnya di Kabupaten Demak.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Materi tertib berlalu lintas disampaikan pada saat upacara bendera setiap hari Senin maupun dalam kegiatan sekolah lainnya. Peningkatan edukasi ini menjadi prioritas mengingat masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh siswa dan pelajar.

“Edukasi berupa sosialisasi kita tingkatkan karena banyak ditemukan kalangan siswa dan pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.

Operasi Patuh Candi 2025 yang dilaksanakan sejak 14 sampai 27 Juli 2025 akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Baca Juga:  Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Cegah Kebakaran

IPTU Djoko menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas banyak didominasi oleh anak di bawah umur, remaja, dan pelajar. Menurutnya, dengan pemberian materi tentang etika berlalu lintas, diharapkan para pelajar dapat memahami dan mengimplementasikannya saat menggunakan kendaraan bermotor.

“Sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar akan terus kami gencarkan di sekolah dengan harapan mampu untuk menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Djoko juga memaparkan tujuh sasaran utama pelanggaran Operasi Patuh Candi 2025, antara lain:

  1. Penggunaan handphone saat berkendara.
  2. Pengemudi di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
  6. Pengemudi yang melawan arah.
  7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Baca Juga:  PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

Dia mengimbau kepada seluruh siswa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta wajib memakai helm dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya.

“Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, agar terciptanya keamanan keselamatan kelancaran lalu lintas dan kondusif di wilayah hukum Polres Demak,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru