Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Avatar photo

- Reporter

Senin, 3 November 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar (tengah), Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, menunjukkan barang bukti kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar (tengah), Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, menunjukkan barang bukti kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).

Pilarjateng.com, Purbalingga – Kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang buktinya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin (20/10/2025), sekira pukul 21.15 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana

“Korban diketahui perempuan berinisial W (45), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Hasil pemeriksaan, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan orang lain, menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dalam perkembangannya pada hari Jumat (31/10/2025), tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

Pelaku diketahui berinisial G alias Gugun (38), seorang buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, untuk saat ini kami menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Analisa kami juga menyimpulkan  pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kapak yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya. Selain itu, sejumlah barang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga:  Dua Bocah yang Dilaporkan Tenggelam di Irigasi Singomerto Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Kapolres menambahkan terhadap pelaku sudah diproses sesuai ketentuan. Diterapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dari keterangan, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban yang sudah berjalan lama. Dalam interaksi keduanya, terjadi konflik yang berkelanjutan sehingga menjadi akumulasi emosi yang diluapkan pelaku dengan melakukan pembunuhan.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru