Polres Purbalingga Kembalikan 18 Unit Motor Hasil Curanmor Kepada Para Korban

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 11 November 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menunjukkan barang bukti pencurian 18 unit sepeda motor yang terjadi di 25 lokasi berbeda kepada awak media.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menunjukkan barang bukti pencurian 18 unit sepeda motor yang terjadi di 25 lokasi berbeda kepada awak media.

Pilarjateng.com, Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 25 lokasi berbeda. Dua pelaku diamankan, berikut barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Resmob terhadap laporan curanmor yang terjadi pada September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka pada Jumat (3/10/2025).

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:  Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak Mei 2025. Mereka tercatat melakukan pencurian di 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Purbalingga.

“Modus yang digunakan pelaku hampir sama di setiap TKP, yakni menggunakan kunci letter T dan beraksi saat waktu salat Subuh. Sebagian besar lokasi pencurian berada di area masjid,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Baca Juga:  DPR Dorong Rujukan Berbasis Kompetensi, Pasien Tak Perlu Transit Antar Rumah Sakit

Dari hasil penyidikan, polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara.

“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan bahwa rata-rata motor hasil curian dijual langsung pelaku kepada pembeli dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD).

“Pelaku menjual motor curian dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata AKP Siswanto.

Baca Juga:  OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Usai konferensi pers, sejumlah sepeda motor diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya. Salah satu korban, Sutarto (50), warga Pengadegan, mengaku senang motornya berhasil ditemukan polisi.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Terima kasih kepada kepolisian yang telah menemukan motor saya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ismail, warga Kaligondang. Ia bersyukur motornya yang sempat hilang kini sudah kembali.

“Saya sangat bersyukur motor yang telah hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Purbalingga,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Berita Terbaru