Polres Purbalingga Sosialisasikan Operasi Zebra Candi Melalui Siaran Radio

Avatar photo

- Reporter

Senin, 24 November 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, hadir sebagai narasumber dalam sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2025 melalui siaran dialog interaktif di Radio Gema Soedirman, Senin (24/11/2025).

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, hadir sebagai narasumber dalam sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2025 melalui siaran dialog interaktif di Radio Gema Soedirman, Senin (24/11/2025).

Pilarjateng.com, Purbalingga – Polres Purbalingga menyosialisasikan Operasi Zebra Candi 2025 melalui siaran dialog interaktif di Radio Gema Soedirman, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat.

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, hadir sebagai narasumber dalam siaran yang dipandu penyiar Titin. Dalam kesempatan itu, AKP Kumala menjelaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Magelang–Kopeng, Sopir Truk Terjepit Kabin Selama 2 Jam

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban,” ujar AKP Kumala.

AKP Kumala menyebut, ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas antara lain menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

“Kemudian penggunaan helm SNI, penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan,” tambahnya.

Menurutnya, saat operasi berlangsung penindakan akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Dimana pelanggaran yang terekam kamera petugas akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga:  OJK Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Cetak Duta Literasi Keuangan di Jateng

“Namun, pendekatan preemtif dan preventif tetap menjadi prioritas, termasuk melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk selalu tertib berlalu lintas. Hal tersebut dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara
HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:17 WIB

HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Berita Terbaru