Sebanyak 81 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2025 di Purbalingga

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 November 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Purbalingga menggelar penertiban pelanggaran lalu lintas di ruas Jalan Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Senin (24/11/2025).

Satlantas Polres Purbalingga menggelar penertiban pelanggaran lalu lintas di ruas Jalan Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Senin (24/11/2025).

Pilarjateng.com, Purbalingga – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga menggelar penertiban pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Zebra Candi 2025 di ruas Jalan Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Senin (24/11/2025).

Kegiatan dilaksanakan secara terpadu bersama personel TNI, UPPD Samsat dan Jasa Raharja. Fokus kegiatan yaitu penindakan pelanggaran lalu lintas serta sosialisasi kepatuhan berkendara dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar secara serentak di wilayah Jawa Tengah.

“Penertiban ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta mendorong kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:  OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan total 81 pelanggar aturan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 20 pelanggar dikenakan teguran tertulis dan 52 teguran lisan dan 9 diberikan surat tilang. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit sepeda motor dan 7 lembar STNK.

Baca Juga:  DPR Apresiasi Pemkab Rembang yang Telah Sukses Capai Status UHC

“Total 81 pelanggar ditemukan, 20 dikenakan teguran tertulis, 52 teguran lisan dan 9 dikenakan tilang,” ungkapnya.

Kasi Humas menambahkan pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor, hanya memasang satu spion dan tidak memasang TNKB.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Berita Terbaru