Pemkab Wonosobo Tertibkan Tiang dan Jaringan Fiber Optik Tak Berizin

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Wonosobo mulai melaksanakan penegakan dan penertiban lapangan terhadap pemasangan tiang dan jaringan Fiber Optik (FO) yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, Senin (1/12/2025).

Pemkab Wonosobo mulai melaksanakan penegakan dan penertiban lapangan terhadap pemasangan tiang dan jaringan Fiber Optik (FO) yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, Senin (1/12/2025).

Pilarjateng.com, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai melaksanakan penegakan dan penertiban lapangan terhadap pemasangan tiang dan jaringan Fiber Optik (FO) yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, Senin (1/12/2025).

Penertiban yang dipimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tersebut sebagai upaya menciptakan kota yang lebih tertata, aman, dan memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Tahap awal, penertiban dilaksanakan di area Jalan T. Jogonegoro, dan akan berlanjut di titik-titik lain yang telah diidentifikasi.

Kepala DPUPR Kabupaten Wonosobo, Nurudin Ardiyanto menyampaikan, penegakan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama pemutusan kabel FO, dilakukan pada tiang-tiang milik 8 ISP yang teridentifikasi belum berizin. Tiang-tiang tersebut sebelumnya telah dipasang stiker merah sebagai tanda pelanggaran.

Tahap kedua, pemotongan tiang FO. Jika ISP tidak memberikan respons atau tidak mengurus perizinan dalam waktu satu minggu setelah pemutusan kabel, Pemkab akan melakukan pemotongan/pencabutan tiang secara paksa. 

Baca Juga:  Polres Demak Amankan 130 Botol Arak di Karangawen

“Penegakan ini melibatkan lintas perangkat daerah, yaitu dari DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Disperkimhub, Bagian Adbang, serta Kecamatan Wonosobo,” jelasnya.

DPUPR mencatat, terdapat 25 ISP yang memiliki jaringan di Kabupaten Wonosobo, dengan rincian: 15 ISP sudah memiliki NIB OSS, 8 ISP teridentifikasi namun belum berizin, 17 ISP belum terdata dan akan mengikuti pembinaan. Khusus Pembinaan 17 ISP tersebut dijadwalkan pada 28 November 2025 sebelum penegakan lanjutan dilakukan.

Nurudin menambahkan, potensi pendapatan daerah dari perizinan, retribusi, dan sewa lahan pemasangan tiang ISP mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, hingga kini mayoritas ISP belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Selama dua tahun kami melakukan pembinaan, sangat sedikit ISP yang mengurus izin atau membayar sewa tanah dan retribusi. Karena itu, hari ini kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemutusan kabel yang dilakukan hari ini merupakan peringatan pertama.

“Jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, kami akan melakukan pemotongan tiang secara paksa di seluruh lokasi,” tegas
Nurudin.

Baca Juga:  Dua Bocah yang Dilaporkan Tenggelam di Irigasi Singomerto Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Nurudin juga menegaskan bahwa penegakan ini tidak hanya soal pendapatan, tetapi terutama untuk menjamin kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, menjaga kerapian tata ruang kota, dan menegakkan regulasi secara adil untuk seluruh kalangan. 

Ia juga menjelaskan, bahhwa kantor-kantor pemerintahan umumnya tidak terdampak penertiban, karena menggunakan jaringan milik Dinas Kominfo, yang sejak tahun lalu telah memenuhi seluruh perizinan.

“Kalau kita sebagai pelanggan telat sebulan saja, internet langsung diputus. Tapi mereka sudah kita ingatkan berbulan-bulan dan tetap tidak tertib. Hari ini mereka mengakui kesalahannya,” ujar Nurudin.

Sanksi akan diberikan berjenjang, semakin lama ISP menunda pengurusan izin, semakin tegas tindakan yang diberikan Pemkab. Pendataan akan terus diperbarui, dan titik-titik yang masih ditemukan pelanggaran akan menjadi prioritas penegakan selanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan, penertiban dilakukan demi menciptakan kota yang tertata dan layanan telekomunikasi yang aman bagi masyarakat.
 
“Duduk perkaranya sederhana, kita ingin kota yang baik. Pemasangan tiang dan jaringan harus benar, berizin, dan tertib. Ada yang memakai aset Pemkab, maka harus mengikuti aturan, termasuk sewa,” ucapnya.

Baca Juga:  OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Sekda menegaskan bahwa penertiban akan terus berjalan hingga seluruh ISP mematuhi aturan.

“Gerakan ini akan diteruskan sampai mereka tertib. Sudah kami beri waktu, jika mereka tidak memotong jaringan sendiri, Pemda yang akan melakukan pemotongan. Kalau kabel sudah tidak mempan, tiangnya yang kita potong,” ungkap Andang.

Ia juga mendorong agar di masa depan pemasangan jaringan dilakukan secara lebih rapi, termasuk opsi penggunaan tiang bersama, hingga rencana jangka panjang pembangunan ducting bawah tanah.

“Jalan kita sempit, tiangnya terlalu banyak, jadi tidak indah. Mumpung belum separah kota-kota besar, kita rapikan sejaksekarang,” Pungkas Andang. 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten
Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tugu Identitas Rembang Segera Dibangun, Jadi Penanda Gerbang Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Berita Terbaru