Kejari Rembang Umumkan Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan TIK Dindikpora Rembang

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus (tengah) saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus (tengah) saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Rabu (10/12/2025).

Pilarjayeng.com, Rembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Rabu (10/12/2025). Tersangka berinisial NS, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Rembang yang pada tahun pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Bidang di Dindikpora.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus, dalam konferensi pers di kantor Kejari Rembang mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan terkait dugaan penyimpangan pemberian honorarium pada proyek pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

Baca Juga:  BI Jateng dan Pemkab Wonosobo Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan

“Hari ini kita tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK ini. Tersangka berinisial NS, beliau adalah salah satu Kepala Bidang pada saat itu,” ujar Jendra, Rabu (10/12).

Ia menjelaskan, dari penghitungan awal, penyidik menemukan adanya selisih pada pemberian honorarium yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp300 juta, dari total nilai proyek yang mencapai Rp26 miliar.
Menurut Jendra, penyidikan Kejari Rembang saat ini masih terfokus pada dugaan penyimpangan honorarium.

Baca Juga:  Peringati Maulid Nabi, Kapolres Demak Ingatkan Personel Jaga Integritas

Sementara untuk proses pengadaan TIK secara keseluruhan, penanganannya menyesuaikan dengan proses penyidikan yang juga tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pada posisi ini, kami masih sebatas pendalaman selisih pemberian honorarium. Kita belum menyentuh apakah ada penyimpangan dalam pengadaan TIK, karena objeknya sama persis dengan yang sedang ditangani Kejagung. Untuk percepatan, kita ambil yang pasti-pasti dulu,” jelasnya.

Terkait penahanan tersangka, Jendra mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Penahanan akan dilakukan jika dinilai sudah diperlukan dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Apel Pembinaan Pegawai, Bupati Wonosobo Apresiasi Kinerja ASN dan Serahkan Sejumlah Penghargaan

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan sebuah lembaga pada Mei 2024, yang diterima Kejari Rembang secara resmi. Laporan tersebut memuat dugaan pengondisian dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan peralatan TIK Tahun 2022, berupa laptop dan proyektor untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang.

“Kejari Rembang menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” pungkas Jendra Firdaus.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng
Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah
Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:22 WIB

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Berita Terbaru