Berbekal Nomor Polisi Kendaraan, Polsek Sapuran Ungkap Dugaan Pencabulan Terrhadap Anak

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 26 September 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar perkara kasus dugaan penca ulan terhadap anak, berlangsung di Mapolres Wonosobo, 
Kamis (23/9).

Gelar perkara kasus dugaan penca ulan terhadap anak, berlangsung di Mapolres Wonosobo, Kamis (23/9).

Pilarjateng.com, Wonosobo — Petunjuk nomor polisi kendaraan menjadi salah satu kunci Unit Reskrim Polsek Sapuran dalam mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di jalan umum wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF, 25 tahun, warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari keterangan korban dan saksi yang memberikan sejumlah petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku maupun kendaraan yang digunakan.

“Petunjuk nomor polisi kendaraan menjadi salah satu bahan penting dalam penyelidikan. Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan, pengguna, hingga keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Arif, dalam gelar perkara, Kamis (26/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa terjadi ketika korban bersama seorang saksi mengendarai sepeda motor melintasi jalan yang relatif sepi di wilayah Karangluas, Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran.

Saat berada di lokasi, seorang pengendara sepeda motor yang datang dari arah belakang diduga mendekati kendaraan korban. Pengendara tersebut kemudian bergerak sejajar dan memepet sepeda motor korban.

Baca Juga:  26 Motor Hangus Terbakar di Parkiran Depan Pabrik RCL Demak

Dalam posisi tersebut, pelaku diduga secara tiba-tiba melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa menggunakan tangan kirinya.

Tindakan tersebut membuat korban terkejut dan kendaraan yang dikendarainya hampir kehilangan keseimbangan. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku kemudian segera menjauh dan meninggalkan lokasi.

Korban bersama saksi sempat berupaya mengejar pelaku dan meminta bantuan warga. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku telah melarikan diri dan kehilangan jejak.

Meski demikian, korban dan saksi masih mengingat sejumlah ciri penting kendaraan yang digunakan, termasuk nomor polisi R-3650-DAD. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada kepolisian dan menjadi petunjuk awal dalam penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Panit Intelkam melakukan serangkaian penyelidikan dengan mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan informasi kendaraan yang berhasil diidentifikasi.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan kendaraan bernomor polisi R-3650-DAD. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga digunakan oleh seorang pekerja koperasi keliling yang aktivitas kantornya berada di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

“Tim kemudian bergerak ke wilayah Sawangan untuk memastikan informasi tersebut. Kami tidak hanya mencocokkan identitas, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan keberadaan orang yang diduga menggunakannya,” jelas AKP Arif.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Petani dan Perajin Lokal, Pemkab Wonosobo Percepat Hilirisasi Opak Singkong Desa Cledok

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sebuah sepeda motor yang memiliki kesesuaian dengan kendaraan sebagaimana disebutkan korban dan saksi, termasuk nomor polisi R-3650-DAD.

Penyelidikan kemudian dikembangkan terhadap keberadaan pengguna kendaraan. Petugas menemukan AF berada di dalam kantor koperasi yang menempati sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut.

AF selanjutnya diamankan petugas tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan kendaraan serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan variasi merah bernomor polisi R-3650-DAD beserta kunci kontak, satu helm warna abu-abu dengan kaca gelap, serta satu potong jaket warna cokelat.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi korban dan saksi. AF kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterkaitannya dengan perkara,” kata AKP Arif.

Saat ini AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi alat bukti untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Diduga Terseret Ombak, Remaja Asal Rembang Ditemukan Meninggal di Pantai Jatisari

Atas perkara tersebut, AF disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

AKP Arif menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami seluruh keterangan serta alat bukti yang ada.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami seluruh keterangan, alat bukti, serta fakta yang ada untuk memastikan perkara ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Polres Wonosobo juga memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan korban yang masih berusia anak. Identitas korban dan saksi tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi serta kepentingan terbaik bagi anak.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mencegah sekaligus mengungkap tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Evakuasi Nenek Tercebur Sumur di Pemalang, Korban Meninggal Dunia
Polres Wonosobo Ungkap Kasus Sabu, Amankan Seorang Pria di Kalijajar
OJK Jateng Dorong Penguatan Kualitas Kredit BPR/S Melalui Peningkatan Efektivitas Eksekusi Strategi
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
Polres Demak Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Gratis hingga 28 Oktober 2026
Bupati Wonosobo: Stabilitas Keamanan Fondasi Utama Pertumbuhan Ekonomi
Ketua DPRD Rembang Tegaskan KUA-PPAS 2027 Sah
HUT TNI Ke-81, Kapolres Demak Sambangi Dandim 0716

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Tim SAR Evakuasi Nenek Tercebur Sumur di Pemalang, Korban Meninggal Dunia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Sabu, Amankan Seorang Pria di Kalijajar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:59 WIB

OJK Jateng Dorong Penguatan Kualitas Kredit BPR/S Melalui Peningkatan Efektivitas Eksekusi Strategi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Polres Demak Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Gratis hingga 28 Oktober 2026

Berita Terbaru